Abstrak


Pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan oleh polisi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di Polresta Surakarta


Oleh :
Tifani Chyntia Devi - K6406060 - Fak. KIP

Tifani Chyntia Devi. K6406060. PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLISI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI POLRESTA SURAKARTA. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret Surakarta, Januari 2011. Tujuan penelitian ini adalah untuk : (1) untuk mengetahui proses penyidikan terhadap tersangka oleh penyidik. (2) untuk mengetahui pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. (3) mengetahui hambatan-hambatan dan solusi pemecahan yang tepat dalam pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian studi kasus tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan adalah informan, tempat dan peristiwa, serta arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, validitas data diperoleh dengan teknik trianggulasi data dan trianggulasi metode; serta analisis data dengan menggunakan analisis interaktif yaitu (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) sajian data dan (4) penarikan simpulan. Prosedur penelitian menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: (1) tahap persiapan, (2) tahap pengumpulan data, (3) tahap analisis data, dan (4) tahap penyusunan laporan penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) penyidik di Polresta Surakarta seharusnya tidak melakukan penekanan-penekanan terhadap tersangka, (2) penyidik di Polresta Surakarta telah berupaya untuk memenuhi hak-hak tersangka sebagaimana yang telah tertulis dalam Pasal 50-66 KUHAP, (3) Hambatan yang terjadi dalam proses penyidikan terhadap tersangka di Polresta Surakarta adalah masih terbatasnya pengetahuan penyidik dan kemampuan penguasaan KUHAP serta pengetahuan tersangka yang kurang begitu mengerti akan hak-haknya dalam proses penyidikan