Abstrak


Kajian terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 879/pid.sus/2009 tentang permohonan kasasi oleh penuntut umum terhadap perkara kekerasan dalam rumah tangga


Oleh :
Gunawan Agung Wibowo - E1106129 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai permohonan Kasasi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 879/pid.sus/2009 tentang permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis bahan hukum yang akan digunakan yaitu bahan hukum sekunder dan primer. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan bahan hukum dengan cara mencari bahan-bahan dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Analisis bahan hukum dilaksanakan dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi yang lebih khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan kesatu, Pasal 244 KUHAP yang bunyi perumusan secara lengkap adalah : terhadap Putusan Perkara Pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut dapat mengajukan permintaan Kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas, dalam hal munculnya istilah Putusan bebas yang tidak murni ini, merupakan olahan kontruksi pikir atas dasar logika hukum dari Penuntut Umum, untuk mengatakan bahwa sebenarnya Putusan Hakim yang berupa pembebasan kepada terdakwa lebih tepat apabila diputuskan dengan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga dengan demikian terbuka kemungkinan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan Kasasi. Kedua, Mahkamah Agung dalam Kasasi bertindak sebagai judex juris dalam arti Hakim Agung hanya berwenang untuk memeriksa apakah penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan bawahan sudah lepas atau belum. Akan tetapi yang terjadi dalam hal ini Mahkamah Agung menjalankan sebagai judex factie artinya Mahkamah Agung memeriksa atas dasar fakta-fakta yang terjadi, Putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan hukum, tidak menutup kemungkinan memperhatikan segi kemanfaatan. Kata kunci : Permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum