;

Abstrak


Analisis Sinkronisasi Kebijakan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/ Madarasah Aliyah (SMA/MA) Terhadap Peraturan Perundang-Undangan


Oleh :
Agni Rose Turesia Bestari - S31030600 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sinkronisasi vertikal Kebijakan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Tehnik analisis data menggunakan metode logika deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dengan pendekatan teori hukum dan kebijakan publik, diperoleh kesimpulan bahwa Kebijakan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya yaitu PP No. 19 Tahun 2005. Hal ini dapat dilihat dari Konsiderans menimbang Kebijakan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang tidak mengacu sumber legalitasnya pada perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya yaitu PP No. 19 Tahun 2005 tetapi pada perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya yaitu Permendiknas tentang Ujian Nasional. Misalnya, dapat dilihat dari Konsiderans menimbang Keputusan BSNP No. 1512/BSNP/XII/2008 yang tidak mengacu sumber legalitasnya pada perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya yaitu PP No. 19 Tahun 2005 tetapi pada perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya yaitu Permendiknas No. 77 Tahun 2008. Apabila keputusan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berakibat beyond it’s power atau melampaui batas kewenangan Mendiknas serta tidak diadakan penarikan atau perubahan, maka Keputusan BSNP No. 1512/BSNP/XII/2008 bertentangan dengan asas kepastian hukum. Secara yuridis maka Keputusan BSNP No. 1512/BSNP/XII/2008 menjadi cacat hukum yang berakibat batal demi hukum (van rechtswege neitig), maka sudah selayaknya Keputusan BSNP No. 1512/BSNP/XII/2008 yang mengandung unsur beyond it’s power atau melampaui batas kewenangan Mendiknas diadakan perubahan.