Abstrak


Analisis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Warga Negara Indonesia sebagai Subyek Pemohon dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi


Oleh :
Angga Yonar Kesuma - E0006076 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kedudukan hukum (legal standing) Warga Negara Indonesia dalam pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Melalui analisis ini, kemudian penulis akan berusaha memberi jawaban mengenai maksud dan hakekat diberikannya legal standing tersebut kepada Warga Negara Indonesia sebagai upaya penegakan konstitusionalitas undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai maksud dan tujuan diberikannya kedudukan hukum (legal standing) kepada Warga Negara Indonesia dalam pengujian undang-undang di mahkamah Konstitusi. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen dan bahan pustaka melalui dokumen resmi (putusan), buku-buku literatur, peraturan perundangundangan, serta pengumpulan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa maksud diberikannya legal standing kepada Warga Negara Indonesia adalah pertama, sebagai perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pemberian legal standing kepada warga negara adalah merupakan upaya menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran atas hak-hak warga negara yang dilakukan pemerintah. Kedua, sebagai sarana kontrol warga negara terhadap kinerja pemerintah. Melalui pemberian legal standing ini, Warga Negara Indonesia diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara. Ketiga, wujud penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Hal ini karena sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif melalui partisipasi aktif dari warga negara. Keempat, merupakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada intinya, karena perlindungan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia merupakan hal yang sangat esensial terhadap tingkat keberadaban sebuah negara. Kata kunci: pengujian undang-undang, legal standing, warga negara indonesia