Abstrak


Aspek Hukum Jaminan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri dalam Perjanjian Kredit di Koperasi Pegawai Departemen Koperasi Jakarta


Oleh :
Firmansyah Gunadi - E1104136 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah Tabungan Asuransi Pegawai Negeri sebagai jaminan memenuhi aspek hukum jaminan, prosedur perjanjian kredit dengan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, serta permasalahan yang timbul dan penyelesaiannya Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian deskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data adalah sumber data yang diperoleh langsung dari lapangan serta sumber data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi observasi, wawancara, serta studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan model analisis data interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda Pegawai, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri memenuhi aspek hukum jaminan namun kedudukan hukum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri sebagai jaminan sangat lemah. Untuk itu perjanjian kredit yang menggunakan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri sebagai jaminan harus menyertakan Asli Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Asli Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Asli Surat Keputusan terakhir, serta Surat Kuasa untuk mengambil atau mencairkan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri. Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai Departemen Koperasi tidak diatur mengenai penggunaan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri sebagai jaminan, dalam prakteknya Tabungan Asuransi Pegawai Negeri dapat digunakan sebagai jaminan, ini merupakan kebijakan pengurus atas dasar rasa kemanusiaan dan jiwa sosial pengurus yang kemudian akan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota. Prosedur perjanjian kredit dengan jaminan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri harus melalui beberapa tahapan, yaitu tahap pengajuan permohonan kredit, tahap peninjauan dan analisis kelayakan, serta tahap perjanjian kredit. Perjanjian kredit yang telah mencapai kesepakatan akan melahirkan suatu hubungan hukum berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak, hubungan hukum tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan yang timbul meliputi debitur wanprestasi, etiket yang tidak baik dari debitur, serta kualitas Sumber Daya Manusia pengelola kredit Koperasi Pegawai Departemen Koperasi masih relatif rendah. Koperasi Pegawai Departemen Koperasi lebih memprioritaskan penyelesaian masalah secara persuasif dengan musyawarah dan kekeluargaan, Koperasi Pegawai Departemen Koperasi belum pernah menempuh jalur peradilan dalam menyelesaikan masalah.