Abstrak


Reformasi Kekuasaan Kehakiman Melalui Konsep Integrated Justice System Dalam Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


Oleh :
Nurrahman Aji Utomo - E0005241 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui jawaban atas permasalahan latar belakang konsep Integrated Justice System dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dan hubungan antara reformasi kekuasaan kehakiman dengan adanya konsep Integrated Justice System. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris, yang bermaksud untuk memperoleh pemahaman lebih dari adanya gejala-gejala hukum tertentu, mengenai reformasi kekuasaan kehakiman dalam perspektif UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk menelaah isu hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Adapun, untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus mencari sifat eksplanatoris mengenai apa yang seyogyanya digunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan pengkajian dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka baik dari media cetak maupun elektonik (internet). Selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis dengan teknik analisis silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa konsep integrated justice system dalam perspektif UU No 48 Tahun 2009 mengarahkan kepada pengawasan dan koordinasi antar lembaga kekuasaan kehakiman, dimana lingkup sistem tersebut mencakup pengaturan komprehensif sistematika dan kerangka struktur kekuasaan kehakiman. Hal tersebut guna menjawab kebutuhan hukum atau masyarakat dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di indonesia. Selanjutnya berdasarkan analisis mengenai hubungan antara reformasi kekuasaan kehakiman dengan konsep integrated justice system, dimulai dari adanya konflik menjadi sebuah keteraturan, dimana hal tersebut sesuai dengan teori chaos dan dihadapkan dengan reformasi maka perubahan dalam proses tersebvut adalah sebuah evolusi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kemudian berdasar kesimpulan tersebut, dapat ditarik pemaknaan bahwa aspek kekuasaan kehakiman di indonesia bergerak menuju pemisahan kekuasaan dengan konsep check and balance.