Abstrak


Telaah Urgensi Konsepsi Restorative Justice Berdasarkan United Nations Basic Principles On The Use Of Restorative Justice Programmers In Criminal Matters Dalam Sistem Peradilan Anak


Oleh :
Adi Chahya Nugraha - E0006049 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai konsep restorative justice dalam United Nation, Basic Principles On The Use Of Restoratif Justice Programmes In Criminal Matters. Dari hasil telaah itulah akan menjadi dasar bagi penulis untuk menemukan solusi bagi anak delinkuen yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya memberikan perlindungan bagi anak delinkuen dalam proses peradilan pidana anak.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptifyang bertujuan untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai konsep restorative justice dalam sistem peradilan anak. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu dengan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diklarifikasi menyesuaikan dengan masalah untuk kemudian dibahas, dipaparkan, dan untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme untuk membangun logika hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama program restorative justice dengan sasaran untuk mencapai perdamaian dan resolusi perselisihan kemudian membangun kembali hubungan dipandang sebagai metode utama untuk mencapai keadilan dan mendukung korban, pelaku dan untuk kepentingan masyarakat. Dalam perlaksanaan proses konsep restorative justice diserahakan kepada negara masing-masing, dan restorative justice melengkapi dan bukan mengantikan sistem peradilan anak yang sudah ada. Kedua, metode Restorative Justice menjadi salah pilihan dan solusi yang tepat untuk melengkapi penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak, karena didalamnya terdapat konsep sebagai salah satu perlindungan bagi anak yaitu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak mengabaikan hak-hak anak. Menurut konsep reastorative justice, dalam menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, korban akan mengemukakan alasan menurut pemikiran dan pandangannya tentang tindak pidana yang terjadi.