Abstrak


Implementasi Prinsip Caveat Venditor dalam Upaya Perlindungan Hak Konsumen (Studi terhadap Penjualan Obat tanpa Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Secara Bebas di Kota Depok)


Oleh :
Gita Sari Zulaifah - E0006137 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah bagaimana implementasi prinsip caveat venditor dalam upaya perlindungan hak konsumen pada praktik penjualan obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara bebas di Kota Depok. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mengkaji bagaimana implementasi prinsip caveat venditor (kehati-hatian pelaku usaha) dalam upaya perlindungan hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dikaitkan dengan praktik penjualan obat tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Depok. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan adalah silogisme deduktif dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep prinsip caveat venditor dalam upaya perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu terdapat pada Pasal 4 tentang pemberian hak-hak kepada konsumen dan pada Pasal 7 mengenai pembebanan kewajiban-kewajiban terhadap pelaku usaha. Kemudian implementasi prinsip caveat venditor tersebut terhadap praktik penjualan obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Depok adalah dengan melaksanakan segala ketentuan-ketentuan yang terkait dalam upaya perlindungan hak konsumen yang mengkonsumsi produk obat seperti yang tercantum pada Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi ekses negatif yang dapat diderita oleh konsumen karena peredaran obat ilegal tersebut.