Abstrak
Kebijakan Bailout Bank Century dan Potensi Kriminalisasi Kebijakan Publik
Oleh :
Dea Paramita Anggraini Putri - S310809008 - Sekolah Pascasarjana
Penulisan ini dilatarbelakangi adanya dugaan beberapa pelanggaran maupun tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang melatarbelakangi kebijakan bailout Bank Century dan juga berbagai polemik yang muncul terkait potensi kriminalisasi suatu kebijakan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kebijakan bailout Bank Century dan juga untuk mengetahui potensi kriminalisasi suatu kebijakan publik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan hukum primer dalma penelitian hukum ini adalah Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan lainnya. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini meliputi: buku, majalah, data elektronik dan sebagainya, yang berkaitan dengan perasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tersier dalam penelitian ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Hasil penelitian mengungkapkan tentang landasan maupun teori yang dianut oleh masing-masing kubu, baik kubu yang pro-bailout maupun kubu yang kontra-bailout, mengenai urgensi dan keabsahan kebijakan bailout tersebut. Menurut kubu pro-bailout, kebijakan bailout Bank Century memang sudah tepat. Hal tersebut didasarkan pada teori-teori ekonomi yang telah diterapkan pada kasus Bank Century, yang intinya bahwa apabila Bank Century tidak segera diselamatkan akan berdampak sistemik bagi dunia perbankan Indonesia. Sedangkan menurut kubu kontra-bailout, kebijakan bailout kurang tepat, bahkan ditengarai terdapat unsur-unsur pelanggaran maupun tindak pidana di dalamnya. Terkait potensi kriminalisasi suatu kebijakan publik, menurut teori dari para ahli hukum, menyebutkan bahwa suatu kebijakan dapat dikriminalkan atau dipidanakan apabila kebijakan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana, misalnya mebijakan yang bersifat koruptif. Penulis menyarankan kepada seluruh komponen pelaksana perbankan agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan perbankan secara maksial. Bagi anggota DPR-RI agar menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century. Juga bagi aparat penegak hukum agar segera menuntaskan semua dugaan pelanggaran maupun tindak pidana dalam kasus Bailout Bank Century.