Abstrak


AnalisisSsinkronisasi Hukum Legalitas Penyadapan (Wiretapping) oleh Jaksa Penyidik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi


Oleh :
Hery Setyanto - E0006278 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi hukum legalitas penyadapan (wiretapping) oleh jaksa penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang diuji berdasarkan pengaturan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, mengkaji sinkronisasi hukum legalitas penyadapan (wiretapping) oleh jaksa penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sinkronisasi yang dilakukan mencakup sinkronisasi vertikal dan horizontal terhadap beberapa produk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam sinkronisasi yang dilakukan secara vertikal, terdapat ketidakselarasan pengaturan antara KUHAP terhadap UUD 1945, dalam KUHAP tidak ada pengaturan mengenai penyadapan. Sedangkan dalam sinkronisasi yang dilakukan secara horizontal ketidakselarasan pengaturan terdapat pada sinkronisasi yang dilakukan antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap KUHAP dan Undang-Undang KPK terhadap KUHAP. Kata Kunci : Sinkronisasi hukum, penyadapan, peraturan perundang-undangan. This study aims to find out how to sync the legality of wiretapping laws (wiretapping) by the prosecutor investigating the handling of corruption cases committed against the Act of 1945, Law No. 8 of 1981 on Criminal Proceedings, Law No. 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 on Eradication of Corruption and the Law Number 30 of 2002 on Corruption Eradication Commission This research is a normative law is prescriptive, assessing how the synchronization of the legality of wiretapping laws (wiretapping) by prosecutors investigating the corruption case handling. Synchronizing includes vertical and horizontal synchronization of several products the Act is the Act of 1945, Law No. 8 of 1981 on Criminal Proceedings, Law No. 31 of 1999 as amended by Law Number 20 Year 2001 on Eradication of Corruption and the Law Number 30 of 2002 on Corruption Eradication Commission. Secondary research sources used include the primary legal materials, secondary legal materials and legal materials tertiary. Collection techniques used sources of legal materials is the study of literature and internet references. Analysis of the research is qualitative data analysis technique that is by collecting data, to qualify and then connect the theory related to the problem and draw conclusions to determine the outcome. Based on research results can be deduced that the synchronization is done vertically, there is disharmony between the setting of the 1945 Criminal Code, the Criminal Code there is no regulation regarding wiretapping. While the synchronization is carried horizontally found in synchronization settings disharmony that is conducted between the Act Eradication of Criminal Procedure and the Law Commission on the Penal Code. Keywords : Synchronization of law, wiretapping, laws and regulations.