Abstrak
Kajian implementasi kewenangan penyidik POLRI untuk melakukan pengambilan sidik jari dengan teknik daktiloskopi dalam pengungkapan perkara pidana di kepolisian Resort Sukoharjo
Oleh :
Aris Setyowarman Wahyu Perdana - E1107124 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arti penting implementasi kewenangan penyidik untuk melakukan pengambilan sidik jari dengan teknik daktiloskopi dalam pengungkapan perkara pidana di Kepolisian Resort Sukoharjo serta hambatan yang ditemukan penyidik dalam pengungkapan perkara pidana dengan menerapkan daktiloskopi dalam pengungkapan perkara pidana di Kepolisian Resort Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, menggambarkan dan menguraikan tentang peranan imlplementasi kewenangan penyidik untuk melakukan kegiatan pengambilan sidik jari dengan teknik daktiloskopi dalam penyidikan perkara pidana. Jenis data yang digunakan yaitu data Primer dan data sekunder. Adapun data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara. Kemudian data yang di peroleh tersebut dianalisis secara kualitatif yang dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data, mengklasifikasikan, menghubungkan dengan teori dan masalah yang ada kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu peranan ilmu sidik jari khususnya daktiloskopi bagi penyidik dalam melaksanakan penyidikan guna mengungkap suatu tindak pidana merupakan langkah penting dalam penentuan kejelasan tindak pidana yang terjadi. Hal ini nantinya akan mengarahkan tindakan-tindakan atau pemeriksaan selanjutnya, siapa orang yang perlu dicurigai dan alat atau senjata apa yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Hambatan yang terjadi Jejak yang ditinggalkan ditempat kejadian sering menunjukkan bentuk yang tidak sempurna. Tidak sedikit ditemukannya sidik jari yang tertinggal merupakan sidik jari orang yang mungkin tidak bersangkutan sama sekali dengan korban maupun tersangka. Apabila ditemukan sidik jari namun bentuknya tidak atau kurang sempurna sehingga menyulitkan petugas dalam mengidentifikasinya dan Banyaknya masyarakat yang ingin melihat TKP mengakibatkan TKP rusak sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.