Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di CV. Shofa Marwah


Oleh :
Shinta Kumala Sari - E0007210 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada CV. Shofa Marwah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini memberi saran bagaimana seharusnya mengenai 3 (tiga) peristiwa konkrit atau fakta hukum yaitu mengenai jenis pekerjaan yang menjadi obyek perjanjian, jangka waktu perjanjian kerja dan apakah hak-hak pekerja sudah mendapat perlindungan hukum di CV. Shofa Marwah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier atau penunjang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan mempelajari data sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme dan intepretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian ini diperoleh simpulan sebagai berikut. Pertama, jenis pekerjaan yang menjadi objek dalam perjanjian kerja waktu tertentu di CV.Shofa Marwah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu di CV. Shofa Marwah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, sebagian perlindungan pekerja pada CV. Shofa Marwah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/X/2004 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kata kunci : perlindungan pekerja waktu tertentu