;

Abstrak


Kebijakan Bupati Klaten Selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk Menciptakan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)


Oleh :
Rawan Supriyadi - S31020800 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Klaten sehubungan dengan kebijakan Bupati Klaten . Di fokuskan pada Kebijakan yang dijalankan Bupati Klaten dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya terciptanya good local governance dan untuk dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Bupati Klaten dalam mengelola keuangan daerah dalam rangka menciptakan good local governance. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian non doktrinal dengan dikaitkan pada konsep hukum Soetandyo Wignyosubroto yang kelima. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Bentuk penelitian yang digunakan adalah evaluatif. Lokasi penelitian adalah di Kantor Kepala Daerah, Kantor DPRD dan Kantor Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Klaten. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (indept interview). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan pemaparan hasil penelitian dan pambahasan sehubungan dengan permasalahan yang dikaji maka dapat disimpulkan bahwa : (a) Kebijakan yang dijalankan oleh Bupati Klaten selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelola Keuangan Daerah dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang baik (Good Local Governance) yaitu antara lain Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2006, Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2009 dll. (b) Bahwa dalam menjalankan kebijakan tersebut terdapat Faktor-faktor yang dapat menghambat kinerja Bupati yaitu dalam Komponen struktur bahwa beberapa ketentuan belum dapat dilaksanakan terutama peraturan yang baru/ yang disahkan pada Tahun 2009. Pengelolaan keuangan daerah yang belum sepenuhnya efektif, berkaitan dengan kinerja pejabat sehingga perlu penguatan lembaga dan peningkatan profesionalisme kerja. Komponen substansi bahwa terdapat salah satu contoh peraturan yang masih menunjukkan ketidak jelasan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah PSAP 02-6 Paragraf 22 dan PSAP 02-6 Paragraf 63. Komponen kultur Masyarakat juga dilibatkan dalam kontrol pengelolaan keuangan daerah dengan adanya musrenbangda, namun kenyataan kegiatan ini belum efektif dilaksanakan. Mengingat kultur masyarakat Klaten yang kurang peduli terhadap kegiatan kaitannya pengelolaan keuangan daerah.