Abstrak


Aplikasi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah dengan prinsip Murabahah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. cabang Syariah Solo


Oleh :
Imawati - F3608037 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu produk unggulan BTN sejak tahun 1976. Seiring dengan perkembangan prinsip perbankan syariah, BTN mulai mengoperasikan produk KPR berbasis syariah. Perumusan masalah dalam laporan ini adalah bagaimana penerapan prinsip murabahah dalam pemberian pembiayaan KPR Syariah dan aplikasi apa saja yang dibutuhkan dalam penyediaan jasa KPR Syariah. Tujuan penulisan laporan adalah mengetahui prinsip murabahah yang digunakan oleh BTN Syariah dalam pemberian pembiayaan KPR dan mengetahui aplikasi yang digunakan dalam pengambilan KPR di BTN Syariah cabang Solo. Penulisan laporan ini menggunakan metode pengumpulan data primer dengan cara wawancara langsung dengan responden dan data sekunder dengan studi pustaka mengenai prinsip murabahah dalam pembiayaan KPR Syariah dan menggunakan teknik pembahasan deskritif dan obsefatif. Laporan ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembiayaan KPR melalui beberapa ketentuan umum seperti jangka waktu pembiayaan dan agunan. Prinsip murabahah dalam pembiayaan KPR Syariah dilihat dari akadnya yaitu akad wakalah. Akad wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada pihak bank untuk mewakili dirinya dalam melakukan pekerjaan jasa yaitu melakukan pembiayaan. Pencairan pembiyaan dapat dilakukan apabila nasabah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum akad pembiyaan dengan jaminan dikuasai pihak bank serta sertifikat IMB telah diselesaikan oleh pengembang. Perhitungan margin keuntungan bersifat tetap berlaku sejak akad pembiayaan hingga berakirnya jangka waktu. Pembayaran angsuran pertama dilakukan satu bulan setelah tanggal realisasi. Apabila terjadi nasabah ingin melakukan pelunasan dipercepat sebelum jangka waktu pembiyaan berakhir maka bank dapat memberikan potongan atas keuntungan yang belum jatuh tempo.