Abstrak


Tinjauan Yuridis Legal Standing Partai Politik sebagai Pemohon dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.


Oleh :
Agus Waloyo - E0006060 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan-ketentuan hukum tentang Legal Standing partai politik sebagai Pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, yang berupaya memberikan gambaran secara lengkap dan jelas mengenai Legal Standing partai politik sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan kepustakaan. Studi dokumen atau bahan pustaka ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan bahan terkait dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel, majalah dan koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok permasalah dalam penelitian yang terkait dengan Legal Standing partai politik sebagai pemohon dalam sengekta perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu partai politik mempunyai Legal Standing untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi karena pertama, Secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua, Secara Filosofis, partai politik merupakan kumpulan dari masyarakat yang terorganisir yang mempunyai arah dan tujuan yang dalam hal ini adalah untuk menjadi anggota legislatif. Ketiga, Hanya partai poltik yang mempunyai Legal Standing dalam PHPU karena calon legislatif tidak dapat menjadi Pemohon dalam sengketa PHPU. Hal ini disebabkan setiap Permohonan yang diajukan terkait PHPU, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP partai politik atau jabatan sejenis beserta kuasa hukumnya. Keempat, partai politik mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU anggota DPR dan DPRD.Permohonan PHPU haruslah mempengaruhi perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, sehingga tidak berpindahnya kursi dari partai politik satu ke partai politik lain. Dengan demikian rekomendasi dari penelitian ini yaitu hendaknya di wacanakan untuk adanya suatu mekanisme dan regulasi khusus di internal masing-masing partai politik untuk mengakomodir sengketa antarcaleg yang merupakan konflik internal. This research aims to describe the legal provisions about the political party’s Legal Standing as the applicant in the general election result dispute (PHPU) in the Constitution Court. This study belongs to a normative law research that is descriptive in nature, attempting to give a comprehensive and clear description about political party’s Legal Standing as the applicant in PHPU dispute in the Constitution Court. The data type used was secondary data. The secondary data source employed included primary, secondary and tertiary law research. Technique of collecting data used was documentary or literature study. Document and literary study was done by the writer by the attempt of collecting the relevant material through visiting the libraries, reading, studying, and learning books, literatures, article, magazine and newspaper, scientific writing, paper and etc relevant to the subject of research related to the political party’s legal standing as the applicant in the general election result dispute (PHPU) in the Constitution Court. Considering the result of research and discussion, it can be concluded that namely political parties have the Legal Standing for litigants in the Constitutional Court because of the first Legally stipulated in Law No. 2 / 2008 on Political Parties and the Law Number 24 Year 2003 on the Constitutional Court. Second, The Philosophical, political party is an organized collection of people who have direction and purpose in this case is to be a member of the legislature. Third, the only party that has affiliated Legal Standing in PHPU for legislative candidates can not be an applicant in the dispute PHPU. This is due to every application for the proposed related PHPU, must be signed by the Chairman and Secretary General of the DPP political party or similar positions and their legal representatives. Fourth, political parties have a direct interest in members of the House and DPRD.Permohonan PHPU PHPU haruslahmempengaruhi of seats political parties contesting the election in an electoral district, so no transfer of seats from one party to another political party. Thus the recommendations from this research that should be in wacanakan for the existence of a mechanism and a special regulation on the internal politics of each party to accommodate antarcaleg dispute that is internal conflict.