Abstrak


Studi Komparasi Pengaturan Alat Bukti dan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan The Australian Cyber Crime Act Of 2001


Oleh :
Alistya Aji Pratama - E0006065 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai pengaturan alat bukti dan sanksi pidana terhadap pelaku cyber crime dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan The Australian Cyber Crime Act Of 2001. Dari hasil telaah itulah akan menjadi dasar bagi penulis untuk mengetahui pengaturan alat bukti dan sanksi pidana terhadap pelaku cyber crime. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai pengaturan alat bukti dan sanksi pidana terhadap pelaku cyber crime. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu dengan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diklarifikasi menyesuaikan dengan masalah untuk kemudian dibahas, dipaparkan, dan untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme untuk membangun logika hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama pengaturan alat bukti cyber crime dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta alat bukti berupa informasi elektronik, sedangkan dalam The Australian Cyber Crime Act Of 2001 adalah tampilan data komputer, modifikasi data komputer dan informasi elektronik. Kedua, sanksi pidana terhadap pelaku cyber crime dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mencakup sanksi pidana penjara beserta denda yang harus dibayarkan oleh pelaku, sedangkan dalam The Australian Cyber Crime Act Of 2001 hanya mencakup sanksi pidana penjara saja sedangkan dendanya diserahkan kepada hakim yang menangani tindak pidana cyber crime. This study aimed to know in depth about the setting of evidence and criminal sanctions against perpetrators of cyber crime perpetrators in Law Number 11 Year 2008 About the Information and Electronic Transactions and The Australian Cyber Crime Act Of 2001. From the results of its review it will be the basis for the writer to know the settings of evidence and criminal sanctions against perpetrators of cyber crime. This research is a normative laws that are prescriptive in order to find answers to legal issues regarding the administration of evidence and criminal sanctions against perpetrators of cyber crime. By using the approach of legislation and conceptual approaches. Type of legal materials that I use is the primary law materials and secondary legal materials. Collection techniques of legal materials is done by way of literature study is to collect legal materials of primary and secondary legal materials clarified adjust with the problem to be discussed, presented, and then analyzed with a technique to build the logic of the law of syllogism. Based on the results of research and discussion of the resulting conclusions, the first cyber crime evidence setting in Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction is evidence in the investigation, prosecution and examination before the court and evidence in the form of electronic information, whereas in The Australian Cyber Of Crime Act 2001 is the display of computer data, modification of computer data and electronic information. Second, criminal sanctions against perpetrators of cyber crime in Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction includes the following imprisonment sanctions and fines to be paid by the perpetrator, while in The Australian Cyber Crime Act Of 2001 only includes criminal sanctions alone while in prison penalties handed over to the judges who handle criminal cyber crime.