Abstrak


Studi Kasus Penyelesaian Perkawinan Campuran Antar-Agama Ditinjau dari Norma Hukum sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kota Salatiga


Oleh :
Elisa Yanis Syarifah - K6406024 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Bagaimanakah cara memperoleh keabsahan dari perkawinan campuran antar-agama di Kota Salatiga dalam tiga tahun terakhir. Masalah tersebut menyangkut (1) Bagaimanakah Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga menyelesaikan kasus perkawinan campuran antar-agama (2) Bagaimanakah Pengadilan Negeri Kota Salatiga menyelesaikan kasus perkawinan campuran antar-agama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan adalah informan, dokumen, serta tempat dan peristiwa. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis dokumen. Validitas data dilakukan dengan cara triangulasi data, member chek serta informan review. Analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) tahap persiapan, (2) tahap pengumpulan data, (3) tahap analisis data, dan (4) tahap penyusunan laporan penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan : (1) Pada prinsipnya setiap agama menganjurkan umatnya untuk menikah dengan umat yang seagama. bila perkawinan tersebut tetap dilakukan dengan orang yang berlainan agama maka perkawinan tersebut melanggar anjuran agama sehingga tidak sah di mata agama namun hanya sah di mata Hukum saja. (2) Proses pemerolehan keabsahan atas perkawinan campuran antar-agama, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Salatiga yang dibantu oleh Pengadilan Negeri Salatiga. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1400K / Pdt / 1986, serta Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dari dua instansi tersebut memiliki ketentuan atau tahapan yang berbeda yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melakukan perkawinan campuran antar-agama. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: a. Ketentuan yang harus dipenuhi di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu : 1) Memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang 2) Melengkapi persyaratan administrasi perkawinan pada Kantor Catatan Sipil 3) Mendapat ijin atau dispensasi dari Pengadilan Negeri vi b. Ketentuan yang harus dipenuhi di Pengadilan Negeri Salatiga oleh calon mempelai untuk memperoleh dispensasi, yaitu: 1) Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Salatiga 2) Proses pra persidangan 3) Proses persidangan Dasar pertimbangan diterimanya permohonan perkawinan beda agama dari pengadilan negeri yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 29 dan 27) , Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 serta Undang-UndangHak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Setelah izin atau dispensasi diperoleh oleh calon mempelai, dicatat oleh pewagai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil dan di tunjukkan keabsahannya di mata hukum dengan dikeluarkannya akta perkawinan bagi pelaku perkawinan campuran antar-agama.