Abstrak
Studi Kasus Penyelesaian Perkawinan Campuran Antar-Agama Ditinjau dari Norma Hukum sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kota Salatiga
Oleh :
Elisa Yanis Syarifah - K6406024 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Bagaimanakah cara
memperoleh keabsahan dari perkawinan campuran antar-agama di Kota Salatiga
dalam tiga tahun terakhir. Masalah tersebut menyangkut (1) Bagaimanakah
Kantor Catatan Sipil Kota Salatiga menyelesaikan kasus perkawinan campuran
antar-agama (2) Bagaimanakah Pengadilan Negeri Kota Salatiga menyelesaikan
kasus perkawinan campuran antar-agama.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi
tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan adalah informan, dokumen,
serta tempat dan peristiwa. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive
sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi dan analisis dokumen. Validitas data dilakukan dengan cara triangulasi
data, member chek serta informan review. Analisis data melalui pengumpulan
data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian
dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) tahap persiapan, (2) tahap
pengumpulan data, (3) tahap analisis data, dan (4) tahap penyusunan laporan
penelitian.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan :
(1) Pada prinsipnya setiap agama menganjurkan umatnya untuk menikah
dengan umat yang seagama. bila perkawinan tersebut tetap dilakukan
dengan orang yang berlainan agama maka perkawinan tersebut melanggar
anjuran agama sehingga tidak sah di mata agama namun hanya sah di mata
Hukum saja.
(2) Proses pemerolehan keabsahan atas perkawinan campuran antar-agama,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Salatiga yang dibantu oleh Pengadilan Negeri Salatiga.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1400K / Pdt / 1986, serta
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dari dua instansi
tersebut memiliki ketentuan atau tahapan yang berbeda yang harus
dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melakukan perkawinan
campuran antar-agama. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan yang harus dipenuhi di Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, yaitu :
1) Memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang
2) Melengkapi persyaratan administrasi perkawinan pada Kantor Catatan
Sipil
3) Mendapat ijin atau dispensasi dari Pengadilan Negeri
vi
b. Ketentuan yang harus dipenuhi di Pengadilan Negeri Salatiga oleh calon
mempelai untuk memperoleh dispensasi, yaitu:
1) Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Salatiga
2) Proses pra persidangan
3) Proses persidangan
Dasar pertimbangan diterimanya permohonan perkawinan beda agama dari
pengadilan negeri yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 29 dan 27) , Undang-
Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Keputusan Mahkamah Agung Nomor
1400K/Pdt/1986 serta Undang-UndangHak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999
Setelah izin atau dispensasi diperoleh oleh calon mempelai, dicatat oleh
pewagai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil dan di tunjukkan
keabsahannya di mata hukum dengan dikeluarkannya akta perkawinan bagi
pelaku perkawinan campuran antar-agama.