Abstrak
Tinjauan Yuridis Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Dalam Rangka Good Local Governance Di Pemerintah Kota Surakarta
Oleh :
Choiridina Damazni Chaniago - E1106102 - Fak. Hukum
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pendapatan Asli Daerah menurun yang juga menimpa KPPT sebagai pelaku kegiatan pelayanan publik di Pemerintah Kota Surakarta. Pendapatan Asli Daerah sebagai sarana penghimpun dana dari masyarakat bukanlah kegiatan tanpa resiko, hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus akibat missmanagement atau sering disebut dengan mal-administrasi belum lama ini. Missmanagement dalam hal ini salah satunya adalah karena lemahnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Local Governance) menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan PAD. Permasalahan utama yang. ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Sejauh mana penerapan PerMenDag Nomor 46 Tahun 2009 tentang Restribusi,dll dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Perangkat daerah Kota Surakarta dapat mendorong terwujudnya Good Local Governance di Pemerintah Kota Surakarta. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, suatu metode yang dalam menjelaskan suatu masalah dengan uraian-uraian menggunakan pendekatan atau berdasarkan aturan hukum yang ada, penelitian terhadap asas hukum yang terkait dengan penelitian ini dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip Good Local Governance. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pada dasamya materi di dalam kedua peraturan ini secara yuridis, telah mengatur secara ideal bagaimana penerbitan SIUP seharusnya dilakukan. Meskipun tidak secara mendetail, prinsip Good Local Governance tercantum dalam kedua peraturan ini namun materinya secara konsepsional telah mengarah kepada terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Kemudian yang kedua, pada dasamya KPPT ini telah berupaya untuk melakukan pelayanan publik berdasarkan prinsip Good Local Governance. Hal ini dibuktikan dengan upaya KPPT untuk mengatasi dan menyelesaikan hambatan-hambatan saat memberi pelayanan publik sesuai dengan koridor hukum yang ada.