Abstrak


Perpanjangan masa penahanan ditinjau dari segi hak asasi manusia di Pengadilan Negeri Boyolali (Studi perkara nomor:242/pid.b/2007/pn.bi dan perkara nomor:1/pid.b/s/2010/pn.bi)


Oleh :
Gina Dwi Korina - E0006275 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan perpanjangan masa penahanan ditinjau dari segi hak asasi manusia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan studi perkara, metode penelitian kualitatif, sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer yakni dari data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui metode wawancara, serta bahan hukum sekunder yang berupa perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, perwujudan pelaksanaan perpanjangan masa penahanan di Pengadilan Negeri Boyolali telah sesuai dengan penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, tetapi jika mengacu pada Perkara Nomor: 242/Pid.B/2007/PN.Bi dan Perkara Nomor: 1/PID.B/S/2010/PN.Bi dirasa tidak tepat. Hal yang melatar belakangi hakim membutuhkan waktu adalah dikarenakan memang ada beberapa kepentingan pemeriksaan yang memang masih belum terpenuhi.