Abstrak


Kajian Hukum Pidana Indonesia terhadap Tindak Pidana Cyber Terrorism


Oleh :
Sari Dewi Karsono - E1107213 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan upaya-upaya penanggulangan tindak pidana cyber terrorism dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, koran, majalah, internet serta bahan lain yang berkaitan dengan pokok bahasan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model logika induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam kajian kriminal yang ada saat ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dapat digunakan dalam menanggulangi tindak pidana cyber terrorism, sedangkan kajian kriminal yang akan datang seyogyanya perlu dilakukan peningkatan dan perubahan, terlebih lagi secepat perlu disyahkan Konsep RUU KUHP agar lebih optimal dalam menanggulangi tindak pidana cyber terrorism. This study aims to determine the regulation and the efforts of the cyber crime of terrorism in Indonesian criminal law. This research is a normative law which are descriptive qualitative. Data used in this study is secondary data. Data collection technique used was to literature study either in the form of books, legislation, newspapers, magazines, internet and other material relating to the subject. Analysis of data using qualitative data analysis with inductive logic model. Based on the results of this study indicate that, in a study of the current criminal Law Number 15 Year 2003 on Combating Criminal Acts of Terrorism, can be used in tackling the crime of cyber terrorism, while the criminals will come study should be necessary to improve and change, especially Concepts need to be validated again as soon as the bill of the Criminal Code to be more optimal in tackling cyber crime of terrorism.