Abstrak
Analisis Syarat Dan Mekanisme Pendirian Partai Politik Sebagai Implementasi Hak Atas Kebebasan Berserikat Dan Berorganisasi Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Oleh :
Ratmawan Ari Kusnandar - E0006208 - Fak. Hukum
Penelitian ini membahas tentang syarat dan mekanisme pendirian partai politik menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta syarat dan mekanisme pendirian partai politik tersebut sudah memenuhi prinsip hak atas kebebasan berserikat dan kebebasan berorganisasi.
Jenis penelitian yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik studi pustaka atau collecting by library untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan
Analisis data yang dipergunakan adalah analisis isi. kajian isi adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat presosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen, atau teknik penelitian yng dimnfaatkan untuk menarik kesimpulan yang replikastif dan sahih dari data atas konteksnya.Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.. Sedangkan mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Hh-02.Ah.11.01 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum. Selain itu Pembentukan Partai Politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 terdapat materi yang dapat diperdebatkan. Materi yang dapat diperdebatkan tersebut adalah Asas dan ciri-ciri partai politik, jumlah kepengurusan partai politik di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Affirmative Action dan pembentukan partai politik sebagai badan hukum. Mengenai semua hal tersebut tidak ada yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Politik, Organisasi, Kebebasan Berserikat