Abstrak


Sertifikasi Halal sebagai Upaya Perlindungan Hak Atas Keamanan dan Keselamatan Konsumen ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Ervina Dwi Jayanti - E0007015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai prosedur sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI Yogyakarta serta dapat tidaknya sertifikasi halal sebagai upaya perlindungan hak atas keamanan dan keselamatan konsumen ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data berupa data primer dan data sekunder, dengan sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah metode interpretasi dan silogosme.Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa : (1) Prosedur sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI Yogyakarta didasarkan pada SK02/Dir/LPPOM MUI/IXI/07 Tentang Pedoman Mendapat Sertifikat Halal MUI, dimana pelaksanaan sertifikasi halal ini dilakukan untuk memenuhi Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 924/Menkes/SK/VII/1996 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No. 82 Menkes/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. (2) Proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dapat menjadi penunjang serta upaya terwujudnya perlindungan hak atas keamanan dan keselamatan konsumen ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena terdapat kewajiban produk yang disertifikasi halal harus lolos uji BPOM