Abstrak


Analisis Yuridis Konstruksi Hukum Pembuktian Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan Terdakwa Prita Mulyasari dan Upaya Hukumnya (Stu


Oleh :
Stella Kirana Nindya Putri - E1107216 - Fak. KIP

Hukum acara pidana mempunyai tujuan untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat waktu dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum, Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal yang keilmuan hukumnya bersifat prespektif, dengan mengambil pendekatan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang terdiri dari primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari adalah berdasarkan pasal 311 ayat (1) KUHP unsur-unsurnya adalah : Unsur “barang siapa”, Unsur “melakukan kejahatan atau menista dengan tulisan” dan Unsur “membuktikan tuduhannya benar atau tidak”, karena salah satu unsur dari dakwaan Kesatu tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Penuntut Umum terhadap putusan adalah Banding berdasarkan Pasal 67 KUHAP, Kasasi berdasarkan 244 KUHAP dan Peninjuaan Kembali (PK) berdasarkan 263 (1) KUHAP terdakwa dan penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.