;

Abstrak


Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Pelepasan Aset Tanah Yang Terletak Di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro Dan Blumbang Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Ismawati Septiningsih - S310809010 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar yang belum efektif. Disamping itu, untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat kebijakan tersebut sehingga belum efektif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian non doktrinal (socio legal research) karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka, dengan mengambil lokasi penelitian di Biro Hukum dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Citra Mandiri, Perusahaan Pariwisata Tawangmangu, Kantor Pertanahan Karanganyar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumenter guna mendapat data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar belum berjalan efektif dikarenakan kebijakan tersebut lambat dan berlarut-larut dalam kurun waktu 14 tahun sejak tanggal 23 Oktober 1997 (ketika Mendagri memberikan jawaban kepada Gubernur Jawa Tengah perihal persetujuan prinsip pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Citra Mandiri) sampai sekarang. Faktor-faktor yang menghambat kebijakan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam pelepasan aset tanah yang terletak di Kelurahan Tawangmangu, Kalisoro dan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar yang belum berjalan efektif adalah: 1)berdasarkan aspek struktur hukum, Gubernur Jawa Tengah dinilai menyalahi isi kesepakatan 11 April 2001 karena melepaskan asetnya dengan cara ganti rugi dan bukan kompensasi.2) berdasarkan subtansi hukum, hak pengelolan tanah Tawangmangu terjadi cacat hukum karena syarat penggunaan lahan adalah untuk sarana wisata.Hal ini berdasarkan salah satu Diktum Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 8/HPL/DA/1988.3) berdasarkan aspek budaya hukum, masyarakat Tawangmangu menghendaki proses pelepasan aset tanah dengan cara hibah.