Abstrak


Kajian Konstruksi Hukum Pembuktian Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Gratifikasi Terhadap Putusan Pemidanaan Atas Diri Terdakwa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 534/Pid.B/2008/Pn.Slmn)


Oleh :
Ambar Puspitasari Wijayanti - E0007072 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konstruksi hukum pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana gratifikasi terhadap putusan pemidanaan atas diri terdakwa.Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan kasus, teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan non-hukum (kamus dan pustaka maya), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, bentuk dakwaan tindak pidana gratifikasi yang dituntut Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal. Bentuk dakwaan tunggal karena pembuktiannya lebih sederhana dan dakwaannya hanya satu. Dan pembuktiannya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Implikasi yuridis konstruksi hukum yang disusun Penuntut Umum bagi penjatuhan vonis yakni menunjukkan pengaruh signifikan, hal demikian dikarenakan Putusan Hakim 5 tahun sementara tuntutan oleh Penuntut Umum 7 tahun. Sehingga, hakim tidak mengesampingkan pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan.