Abstrak


Peranan Baitul Maal Wa Tamwil (Bmt) Bina Insan Mandiri (Bim) dalam Pembiayaan Mudharabah untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Tahun 2009


Oleh :
Rohmatul Aziizah - K7404025 -

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui latar belakang BMT Bina Insan Mandiri dalam mengadakan pembiayaan mudharabah, (2) Untuk mengetahui prosedur permohonan pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan di BMT Bina Insan Mandiri, (3) Untuk mengetahui peranan pemberian pembiayaan mudharabah di BMT Bina Insan Mandiri terhadap tingkat perkembangan usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar tahun 2009, (4) Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh BMT Bina Insan Mandiri dalam proses penyaluran pembiayaan mudharabah kepada pengusaha kecil di Kecamatan Gondangrejo serta solusi menangani tersebut. Sesuai dengan tujuan penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling (sampel bertujuan) dan snowball sampling, yaitu sampel yang diambil tidak ditentukan oleh besarnya sampel melainkan lebih ditekankan terhadap pemahaman sampel pada permasalahan yang diteliti dan peneliti dapat mengumpulkan data tanpa rencana, semakin lama semakin menemukan informan yang paling mengetahui informasi pada akhirnya akan menggali informasi secara lengkap dan mendalam. Sampel penelitian adalah sejumlah data tertentu sampai dapat memberikan keterangan dalam pengambilan kesimpulan penelitian.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah trianggulasi data. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, (1) latar belakang BMT Bina Insan Mandiri (BIM) dalam mengadakan pembiayaan mudharabah kepada pengusaha kecil menengah adalah sesuai dengan misi BMT Bina Insan Mandiri (BIM) sebagai lembaga keuangan mikro syari‟ah yang membantu dan mendorong kemaslahatan usaha kecil menengah dengan memberikan pembiayaan sesuai prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba. (2) prosedur permohonan pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan di BMT Bina Insan Mandiri (BIM) meliputi: Solitisasi, analisis, penyerahan jaminan, persetujuan pembiayaan, perjanjian dan akad, pencairan pembiayaan, perhitungan bagi hasil, pembayaran angsuran, dan monitoring. (3) Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembiayaan mudharabah yang diberikan oleh BMT Bina Insan Mandiri (BIM) dapat meningkatkan perkembangan usaha kecil menengah di Kecamatan Gondangrejo dilihat dari semakin bertambahnya nasabah pembiayaan di BMT Bina Insan Mandiri (BIM) selain itu juga dapat dilihat dari semakin meningkatnya pendapatan usaha kecil menengah yang mendapat pembiayaan dari BMT Bina Insan Mandiri (BIM). (4) Hambatan yang dihadapi oleh BMT Bina Insan Mandiri (BIM) dalam penyaluran pembiayaan mudharabah kepada usaha kecil menengah di Kecamatan Gondangrejo yaitu: minimnya pengetahuan masyarakat tentang system bagi hasil yang sesuai syariah. Untuk mengatasi hambatan tersebut pihak BMT Bina Insan Mandiri (BIM) membina masyarakat dengan mengadakan sosialisasi mengenai perbankan syariah. Kejujuran nasabah dalam melaporkan laporan keuangan kepada BMT Bina Insan Mandiri. Untuk mengatasi hambatan tersebut pihak BMT berusaha mendatangi nasabah pembiayaan secara terjadwal untuk mengetahui keadaan usaha yang sesungguhnya. Tidak adanya laporan keuangan dari nasabah yang tersusun rapi dan jelas. Untuk mengatasi hal ini maka pihak BMT Bina Insan Mandiri (BIM) meminta para nasabah untuk menyusun laporan keuangannya setiap periode. Penyimpangan dana oleh nasabah. Untuk mengatasi hal ini dengan meminimalisir pengeluaran dana pembiayaan untuk konsumsi rumah tangga. Beberapa nasabah merantau ke luar Jawa. Untuk mengatasi hal tersebut BMT Bina Insan Mandiri (BIM) membuat perjanjian yang sah dan kuat secara hukum dengan nasabah pembiayaan. Pembayaran angsuran yang kurang lancar. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut pihak BMT Bina Insan Mandiri (BIM) memberlakukan sanksi berupa denda keterlambatan bagi nasabah yaitu sebesar 3% apabila nasabah terlambat membayar angsuran minimal 5 hari setelah jatuh tempo.