Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 : Kasus tentang Kesempatan Kerja Difabel oleh Pemerintah Kota Surakarta


Oleh :
Tutik Putriani. S - D0106022 - Fak. ISIP

Meskipun telah memiliki payung hukum Penyandang Cacat yaitu UU No. 4 Tahun 1997, namun akses difabel dalam lapangan kerja masih tetap terbatas dan hanya berkesempatan mengakses pekerjaan hanya pada sektor-sektor informal. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 pada kasus kesempatan kerja difabel oleh Pemerintah Kota Surakarta serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan dukungan data kualitatif. Tehnik pengumpulan data diperoleh melalui studi dokumentasi, observasi, dan wawancara mendalam. Penentuan informan diperoleh dengan tehnik purposive sampling. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik analisis interaktif, sedangkan validitas datanya menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 pada kasus kesempatan kerja difabel belum diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Kota Surakarta, dimana Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Surakarta belum mensosialisasikan secara luas kebijakan ini kepada masyarakat karena belum ada aturan pelaksanaannya (Perwali). Adapun proses implementasi dari Perda Kesetaraan Difabel ini terdiri dari tiga tahap yaitu sosialisasi, pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pada tahap pembinaan, Dinsosnakertrans Surakarta mempunyai program khusus bagi difabel seperti pelatihan/pemagangan difabel di suatu instansi dan pemberian fasilitas/sarana prasarana pendukung untuk difabel yang bekerja di sektor informal. Sedangkan untuk pengawasan yang berupa sanksi administrasi dari Walikota bagi Perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dari Perda No. 2 Th 2008 pada kasus kesempatan kerja difabel ini belum terelisasikan dengan baik, terbukti dengan tidak tegasnya sanksi-sanksi administrasi seperti apa yang diberlakukan. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan, yaitu sikap pelaksana, komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi. Sikap pelaksana yaitu Dinsosnakertrans Surakarta belum sepenuhnya sungguh-sungguh dalam memberikan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan karena aksi yang dilakukan bergantung dari ada tidaknya dana dari pemerintah. Komunikasi dapat dikatakan sudah lancar, tetapi memang sumber daya yang ada belum mencukupi sehingga kebijakan belum terlaksana dengan maksimal. Struktur birokrasi seperti koordinasi diantara stakeholder belum efektif yang menghambat kedekatan unit-unit organisasi dan personel. Untuk Implementasi Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 pada kasus kesempatan kerja difabel, selanjutnya sosialisasi perlu segera diintensifkan agar kemudian dapat di susun program-program yang responsive difabel untuk memenuhi hak-hak mereka di bidang ketenagakerjaan, sehingga diskriminasi dalam aspek pemenuhan kesempatan kerja yang telah diatur dalam Perda tersebut bisa terlaksana dengan baik. Despite having the legal umbrella of Persons with Disabilities Law. 4 of 1997, but access with disabilities in employment is still limited and only chance to access the job only in the informal sectors. Therefore, researchers wanted to know how the implementation of Regional Regulation No.. 2 of 2008 in the case of employment opportunities with disabilities by the Government of Surakarta and the factors that affect the implementation of the policy. This study is descriptive with the support of qualitative data. Techniques of data collection is obtained through the study of documentation, observation and depth interviews. Determination of the informant obtained by purposive sampling technique. Data analysis technique used is an interactive analysis techniques, while the validity of the data using triangulation of data. The results of this study can be concluded that the Regional Regulation No. 2 of 2008 in the case of employment opportunities with disabilities have not been implemented properly by the Government of Surakarta City, where the Department of Social, Manpower and Transmigration Surakarta not yet widely disseminating this policy to the public because there are no implementing regulations (Perwali). The process of implementation of the law Equality with disabilities consists of three stages: socialization, implementation, and guidance and supervision. At this stage of development, Dinsosnakertrans Surakarta have special programs for the disabled such as training / apprenticeship with disabilities in an institution and the provision of facilities / infrastructure facilities for the disabled who work in the informal sector. As for supervision in the form of administrative sanction of the Mayor for companies who violate the provisions of Regulation No. 2 Th 2008 on employment cases terelisasikan with disabilities has not been well, as evidenced by not specifically administrative sanctions such as what is enacted. Then the factors that affect the implementation of policies, the attitude of executive, communications, resources, and bureaucratic structure. The attitude of the implementing namely Surakarta Dinsosnakertrans not fully earnest in providing socialization, guidance, and oversight due to the action performed depends on the existence of government funding. Communication can be said already fluent, but indeed of existing resources has not been sufficient so that the policy has not been done with the maximum. Bureaucratic structures such as has not been effective coordination among all stakeholders that inhibit closeness organizational units and personnel. For the implementation of Regulation No. Surakarta. 2 / 2008 on employment disability case, then socialization needs to be intensified for later to set up programs that are responsive with disabilities to fulfill their rights in labor, so that discrimination in employment aspects of compliance that has been stipulated in the regulation can be accomplished well.