Abstrak


Konsep Pembiayaan dengan Prinsip Syariah dan Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan pada Koperasi Jasa Simpan Pinjam Alfa Dinar


Oleh :
Raditya Prapenda - F3308166 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Perbankan Syariah adalah suatu model perbankan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke-20. Tahun 1963 merupakan tonggak sejarahperkembangan sistem perbankan Islam dengan didirikannya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir. Sedangkan di Indonesia bank syariah mulai berdiri Tahun 1991 dengan berdirikannya BPRS Berkah Amal Sejahtera; BPRS Amanah Dana Mardhatilah; dan BPRS Rabbaniah di bandung serta BPRS Hareukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, bank dan lembaga syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya Undang-undang No. tahun 1998 tentang perubahan atas UU Perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam pranata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membungakan uang kepada para nasabahnya. Dalam Tugas Akhir ini akan diteliti hal-hal yang berkaitan dengan : (1) Bagaimanakah konsep embiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam sistem konvensional serta; (2) Bagaimanakah aspek hukum dalam proses pemberian pembiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensiaonal, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada caon nasabahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dimana akan dilakukan sesuatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hokum yang berlaku dan system hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indinesia.