Abstrak


Status Hukum Pekerja pada Perusahaan yang Diakuisisi (Studi Kasus pada PT Carrefour Indonesia Dengan PT Alfa Retailindo Tbk)


Oleh :
Wahyu Adi Wibisono - E0006245 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui status hukum pekerja pada perusahaan yang diakuisisi dan apakah hak-hak pekerja sudah terlindungi dalam pelaksanaan akuisisi oleh PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk menemukan hukum in concreto mengenai status hukum pekerja dan hak-hak pekerja pada perusahaan yang diakuisisi, yang dalam hal ini PT Alfa Retailindo Tbk adalah perusahaan yang diakuisisi oleh PT Carrefour Indonesia. Jenis bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media, kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi pada staf personalia dan pekerja. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme deduktif dengan interpretasi bahasa. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa status hukum pekerja pada perusahaan yang diakuisisi yaitu hubungan kerja tetap berlanjut pada perusahaan yang diakuisisi, yaitu PT Alfa Retailindo Tbk. Perjanjian kerja yang mengawali adanya hubungan kerja tidak akan berakhir walaupun perusahaan yang bersangkutan terjadi suatu pemindahan karena suatu penjualan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dalam hal ini karena penjualan sebagian besar saham PT Alfa Retailindo Tbk kepada PT Carrefour Indonesia (akuisisi). Pada prinsipnya, akuisisi tidak membuat bubar perusahaan yang diakuisisi (PT Alfa Retailindo Tbk), yang terjadi hanya PT Alfa Retailindo Tbk diambilalih oleh perusahaan yang mengakuisisi yaitu PT Carrefour Indonesia. Mengenai pemenuhan hak-hak pekerja dalam pelaksanaan akuisisi ini, tidak semua hak-hak yang dimiliki pekerja terlindungi, karena yang terlindungi hanyalah hak-hak yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama. Hak-hak pekerja yang telah terlindungi tersebut yaitu upah, jaminan sosial, tunjangan hari raya, perlindungan waktu kerja, dan cuti/waktu istirahat. Mengenai hak-hak pekerja yang belum terlindungi, yaitu hanya pada perlindungan pekerja perempuan, karena perusahaan kurang memberi kesempatan kepada pekerja perempuan untuk menyusui anaknya. Kata kunci : Status Hukum, Pekerja, Perusahaan, Akuisisi.