Abstrak


Analisis Yuridis Rumusan Delik tentang Tindak Pidana Cyber Terrorism Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Oleh :
Hafidz Putera Nugraha - E0007020 -

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai rumusan delik tindak pidana cyber terrorism menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang diatas mengenai tindak pidana cyber terrorism Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan Undang-Undang, metode penelitian kualitatif, teknik analisis data dengan metode deduksi, pengumpulan data dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu tersebut dan bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah dan majalah), bahan hukum tersier (kamus dan internet) dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-kometar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, penggunaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk menangani tindak pidana cyber terrorism di Indonesia dapat digunakan dengan mencari persamaan unsur-unsur tiap rumusan pasal dalam kedua undang-undang diatas atau hubungan unsur-unsur pasal dari kedua undang-undang diatas. Bahwa dari penelitian yang telah dilakukan beberapa pasal dari kedua undang-undang diatas dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism di Indonesia. Atas penggunaan pasal antara kedua undang-undang untuk menanganai masalah cyber terrorism ini ditemukan juga kelemahan-kelemahan atas penggunaan pasal-pasal tersebut untuk menangani masalah cyber terrorism ini. Kata kunci : Rumusan pasal, Tindak Pidana, Cyber terrorism