Abstrak
Efektivitas Penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Sebagai Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Reyna Rosalita Devi - F3408113 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup berpotensi untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kabupaten Karanganyar. BPHTB adalah pajak yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dan diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan pajak BPHTB, untuk mengetahui laju pertumbuhan pajak BPHTB, mengetahui besarnya pengaruh pajak BPHTB terhadap peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, mengetahui hambatan dalam meningkatkan penerimaan pajak BPHTB, dan untuk mengetahui usaha DPPKAD untuk mengatasi hambatan tersebut. Teknik penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan mengumpulkan data atau informasi dengan membaca buku, dan menganalisis data yang telah diperoleh. Hasil dari penelitian ini adalah pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 tingkat efektivitas mengalami kenaikan penerimaan pajak BPHTB dari tahun ke tahun, sedangkan dari tahun 2011 pada bulan January sampai bulan April mengalami pasang surut penerimaan pajak. Akan tetapi, tingkat efektivitas pada tahun 2008 sampai dengan 2010 dan pada tahun 2011 bulan January sampai bulan April sudah dapat dikatakan efektif, karena persentasenya telah melampaui indicator efektivitas 100%. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan beberapa usul yaitu menambahkan sumber daya manusia untuk menangani pelaksanaan verifikasi data BPHTB, bekerjasama dengan PPAT/Notaris untuk memotivasi mengajak untuk mendorong menetapkan harga transaksi, dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan cara DPPKAD memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.