Abstrak


Peranan NPWP Terhadap Prosedur Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) Di Disperindag Surakarta


Oleh :
Rendra Saputra - F3408069 -

Syarat eksportir dalam penerbitan Surat Kterangan Asal (SKA) adalah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, para pelaku usaha yang hendak mengekspor barang dagangnya ke luar negeri akan terlebih dahulu mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak wilayahnya guna mendapatkan NPWP. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan memberikan dampak positif di bidang perpajakan. Semakin banyak eksportir yang terdaftar maka semakin bertambah pula pajak yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) Badan yang bergerak di bidang ekspor tersebut. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan dokumen SKA di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta, mengetahui peranan NPWP dalam prosedur penerbitan SKA dan mengetahui kendala-kendala serta solusi yang terjadi menyangkut prosedur penerbitan dokumen SKA terkait penggunaan NPWP di dalamnya. NPWP memliki fungsi lain selain di bidang perpajakan. Dalam prosedur tersebut NPWP memiliki tiga fungsi yaitu sebagai syarat eksportir baru untuk terdaftar dalam database DISPERINDAG, sebagai database nomor identitas eksportir, dan sebagai dokumen pendukung kelengkapan ekspor. Dengan demikian dalam prosedur penerbitan SKA tersebut NPWP memiliki fungsi penting yang tidak bisa digantikan atau diabaikan keberadaanya, Oleh karena itu, para pelaku usaha yang hendak mengekspor barang dagangnya ke luar negeri akan terlebih dahulu mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak wilayahnya guna mendapatkan NPWP. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan memberikan dampak positif di bidang perpajakan. Semakin banyak eksportir yang terdaftar maka semakin bertambah pula pajak yang dipungut dari Wajib Pajak (WP) Badan yang bergerak di bidang ekspor tersebut.