Abstrak
Akibat Hukum Permohonan Roya Parsial Dalam Penjaminan Hak Tanggungan Atas Perjanjian Kredit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Oleh :
Titie Resningtyas - E0007228 -
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan Roya Parsial Hak Tanggungan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 , serta untuk menemukan akibat hukum dari Permohonan Roya Parsial bagi debitur dan kreditur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto dalam hal pengaturan dalam undang-undang yang seharusnya lebih memudahkan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan Roya Parsial. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian bahan hukum tersebut disesuaikan satu sama lain untuk memperoleh alur yang tepat dalam mengkaji pengaturan dan akibat hukum dari Permohonan Roya Parsial dalam penjaminan Hak Tanggungan. Analisis bahan hukum yang dilaksanakan dengan menarik kesimpulan Roya Parsial pada kasus individual konkret yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan untuk dijadikan peristiwa hukum. untuk menjawab permasalahn atas pengaturan hukum yang ada, maka digunakan interpretasi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh temuan bahwa, Pengaturan Roya Parsial didalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan saling bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 khususnya Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2). Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memberikan pengaturan Roya Parsial harus sudah diperjanjikan terlebih dahulu pada perjanjian jaminan yang mengikuti perjanjian pokoknya. Sedangkan dalam ketentuan pelaksanaannya di Kantor Pertanahan yaitu Pasal 124 Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Roya Parsial dapat dilakukan tanpa adanya suatu perjanjian yang mendasarinya. Dengan dilakukanya Roya Parsial memberikan akibat hukum kepada debitur yaitu dapat melakukan perbuatan hukum baru dengan jaminan Hak Tanggungan pada tingkat pertama dan bagi pihak kreditur yaitu mendapat prestasi atas pembayarn atau pelunasan sebagian dari utang yang dimiliki oleh pihak debitur kepada kreditur.
Kata kunci : Roya Parsial, Hak Tanggungan