Abstrak
Evaluasi perhitungan dan penerapan prinsip syariah pada praktik pembiayaan jual beli (murabahah) (studi kasus di KSU Makarima Sukoharjo)
Oleh :
Zakiya Sarah Pratiwi - F3308129 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
KSU adalah lembaga keuangan mikro syariah yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil.Penelitian ini dilakukan di KSU Makarima Sukoharjo yang merupakan Evaluasi Perhitungan dan Penerapan Prinsip Syariah pada Praktik Pembiayaan Jual Beli (Murabahah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Evaluasi Perhitungan dan Penerapan Prinsip Syariah pada Praktik Pembiayaan Jual Beli (Murabahah) di KSU Makarima Sukoharjo dan mengevaluasi praktik-praktik yang belum sesuai dengan prinsip syariah. Praktik pembiayaan meliputi syarat, rukun, dan ketentuan pembiayaan, penentuan bagi hasil, alur penyelenggaraan pembiayaan murabahah dan perlakuan KSU Makarima terhadap pembiayaan murabahah bermasalah.
Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan kelebihan seperti syarat, rukun, ketentuan pembiayaan dan alur penyelenggaraan pembiayaan di KSU Makarima Sukoharjo telah sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu ditemukan kelemahan-kelemahan seperti: (1) untuk pembiayaan jual beli murabahah, penentuan margin keuntungan tidak disepakati di awal antara pembeli (anggota) dan penjual (KSU Makarima), akan tetapi telah ditentukan langsung oleh pihak penjual (KSU Makarima); (2) dalam pembiayaan jual beli murabahah di KSU Makarima menggunakan persentase dan masih berpedoman pada tingkat bunga pada lembaga keuangan konvensional dalam menetapkan keuntungannya, sehingga penggunaan margin keuntungan akan dianggap seperti penggunaan bunga pada lembaga keuangan konvensional; (3) pembiayaan murabahah bermasalah yang terjadi di KSU Makarima Sukoharjo sebagian besar dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh pembeli (anggota).
Berdasarkan kelemahan tersebut, maka dapat disarankan agar KSU Makarima selalu mengkaji kesesuaian produk-produknya dengan prinsip murabahah pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 102 dan teori yang terus berkembang serta kesesuaiannya dengan syariah. Hal ini agar pembiayaan murabahah dapat diterima dan banyak digunakan oleh anggota sehingga akan meningkatkan sektor riil.
Kata kunci: Evaluasi, Perhitungan dan Murabahah.