Abstrak


Pengelolaan bahan kimia sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di PT. Heinz ABC Indonesia Karawang Jawa Barat


Oleh :
Dewi Sulistiyawati - R0008030 -

Tujuan: Penggunaan bahan kimia sebagai penunjang dalam proses produksi mengandung potensi bahaya yang tinggi sehingga diperlukan suatu upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tentang gambaran pengelolaan bahan kimia sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Metode: Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahan kimia yang digunakan sebagai penunjang dalam proses produksi dan berhubungan langsung dengan tenaga kerja, memiliki potensi bahaya yang berupa bahaya terhadap kesehatan dan bahaya fisik. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yakni dengan pengelolaan bahan kimia sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan melakukan pengelolaan bahan kimia tersebut kemudian akan dievaluasi sehingga dapat ditentukan suatu upaya perbaikan sehingga penggunaan bahan kimia tetap aman. Hasil: Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang memberikan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan bahan kimia. Pengambilan data mengenai pengelolaan bahan kimia dilakukan melalui observasi langsung ke lapangan, wawancara kepada karyawan serta studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dibahas dengan membandingkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Simpulan: Perusahaan telah melakukan pengendalian terhadap bahaya bahan kimia di tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Mempunyai sistem tanggap darurat dan sarana keselamatan ketika terjadi incident yang disebabkan oleh bahan kimia sesuai Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun.