Abstrak
Pengelolaan bahan kimia sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di PT. Heinz ABC Indonesia Karawang Jawa Barat
Oleh :
Dewi Sulistiyawati - R0008030 -
Tujuan: Penggunaan bahan kimia sebagai penunjang dalam proses produksi
mengandung potensi bahaya yang tinggi sehingga diperlukan suatu upaya
pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan
penelitian ini adalah mengetahui tentang gambaran pengelolaan bahan kimia
sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Metode: Kerangka pemikiran penelitian ini adalah bahan kimia yang digunakan
sebagai penunjang dalam proses produksi dan berhubungan langsung dengan
tenaga kerja, memiliki potensi bahaya yang berupa bahaya terhadap kesehatan dan
bahaya fisik. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
yakni dengan pengelolaan bahan kimia sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan
dan kesehatan kerja. Dengan melakukan pengelolaan bahan kimia tersebut
kemudian akan dievaluasi sehingga dapat ditentukan suatu upaya perbaikan
sehingga penggunaan bahan kimia tetap aman.
Hasil: Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang
memberikan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan bahan kimia.
Pengambilan data mengenai pengelolaan bahan kimia dilakukan melalui observasi
langsung ke lapangan, wawancara kepada karyawan serta studi kepustakaan. Data
yang diperoleh kemudian dibahas dengan membandingkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan
Kimia Berbahaya di Tempat Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Simpulan: Perusahaan telah melakukan pengendalian terhadap bahaya bahan
kimia di tempat kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep
187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
Mempunyai sistem tanggap darurat dan sarana keselamatan ketika terjadi incident
yang disebabkan oleh bahan kimia sesuai Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun.