Abstrak


Evaluasi Pelaporan Keuangan Penggunaan Danaprogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-Mp) Di Kecamatan Ngawi


Oleh :
Lailatul Maghfiroh - K7407016 - Fak. KIP

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah mengetahui implementasi evaluasi pelaporan keuangan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Ngawi. Sesuai dengan tujuan penelitian ini, maka penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Penentuan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling. Sumber data yang digunakan adalah informan, dokumen dan arsip.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis dokumen.Validitas data dilakukan dengan triangulasi sumber. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis model interaktif. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) PNPM-MP memiliki kegiatan yang mendapat bantuan langsung masyarakat (BLM) yang terdiri dari simpan pinjam perempuan (SPP) yang meliputi usaha ekonomi produktif (UEP) dan Non-simpan pinjam perempuan yang meliputi pelatihan dan sarana prasarana, dana operasional kegiatan yang terdiri dari perencanaan kegiatan dan pelatihan masyarakat. (2) bentuk-bentuk laporan keuangan penggunaan dana PNPM-MP adalah laporan arus dana dan neraca, serta buku kas harian, buku bank, buku inventaris laporan operasional keuangan, laporan perkembangan pinjaman, dan laporan kolektibitas. (3) bentuk-bentuk evaluasi pelaporan keuangan adalah bentuk evaluasi pencatatan uang keluar dan masuk, bentuk evaluasi pencatatan transaksi buku kas harian dan buku bantu bank, bentuk evaluasi laporan perkembangan pinjaman(LPP) yaitu usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam perempuan, bentuk evaluasi laporan kolektibilitas pinjaman UEP dan SPP, bentuk evaluasi laporan operasional UPK, bentuk evaluasi laporan neraca UPK, bentuk evaluasi laoran stock opname pada saat tutup buku laporan akhir bulan. (4) pihak-pihak yang melakukan evaluasi pelaoran keuangan penggunaan dana program nasoinal pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah fasilitator kabupaten, fasilitator keuangan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, badan pengawas keuangan dan pembangunan, inspektorat, dan satuan kerja.