Abstrak


Sistem Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta (Studi Tentang Prosedur Administrasi Perpindahan Datang Penduduk)


Oleh :
Made Wedaswari - D1508044 - Fak. ISIP

Tertib administrasi kependudukan turut menentukan stabilitas suatu bangsa. Pengamatan ini dilakukan untuk mengetahui tentang administrasi kependudukan dan prosedur administrasi perpindahan datang penduduk di Surakarta. Jenis pengamatan yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu mengambarkan fenomena yang ada dan dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat berdasarkan fakta-fakta. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumen atau arsip yang terkait analisis data dilakukan dengan metode analisis interaktif. Pelayanan administrasi kependudukan pada Dispendukcapil Kota Surakarta telah mengacu pada UU nomor 23 tahun 2006. Selain mengacu pada UU tersebut, Disependukcapil Kota Surakarta juga mengacu pada dua kebijakan daerah mengenai administrasi kependudukan yaitu Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah. Pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Pencatatan Sipil. Kegiatan administrasi kependudukan merupakan tugas dari bidang pendaftaran penduduk yang bertangungjawab langsung kepada Kepala Dinas. Mengenai perpindahan datang penduduk di Surakarta, dipengaruhi oleh mobilitas penduduk yang cukup tinggi, sehingga administrasi perpindahan datang penduduk penting dilakukan. Yang juga berimplikasi terhadap kestabilan wilayah Surakarta. Prosedur perpindahan datang penduduk meliputi 4 tahap yaitu : 1) Memperoleh surat pengantar dari RT 2) Memperoleh surat keterangan pindah dari kantor kelurahan 3) Memperoleh pengesahan atas surat pindah dari kecamatan 4) Memperoleh surat keterangan pindah dan biodata penduduk dari kantor Dispendukcapil.