Abstrak
Sistem Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta (Studi Tentang Prosedur Administrasi Perpindahan Datang Penduduk)
Oleh :
Made Wedaswari - D1508044 - Fak. ISIP
Tertib administrasi kependudukan turut menentukan stabilitas suatu bangsa.
Pengamatan ini dilakukan untuk mengetahui tentang administrasi kependudukan
dan prosedur administrasi perpindahan datang penduduk di Surakarta. Jenis
pengamatan yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu mengambarkan
fenomena yang ada dan dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat berdasarkan
fakta-fakta. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi
dan dokumen atau arsip yang terkait analisis data dilakukan dengan metode
analisis interaktif.
Pelayanan administrasi kependudukan pada Dispendukcapil Kota Surakarta
telah mengacu pada UU nomor 23 tahun 2006. Selain mengacu pada UU tersebut,
Disependukcapil Kota Surakarta juga mengacu pada dua kebijakan daerah
mengenai administrasi kependudukan yaitu Peraturan Walikota dan Peraturan
Daerah. Pelayanan administrasi kependudukan meliputi pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan
Pencatatan Sipil. Kegiatan administrasi kependudukan merupakan tugas dari
bidang pendaftaran penduduk yang bertangungjawab langsung kepada Kepala
Dinas. Mengenai perpindahan datang penduduk di Surakarta, dipengaruhi oleh
mobilitas penduduk yang cukup tinggi, sehingga administrasi perpindahan datang
penduduk penting dilakukan. Yang juga berimplikasi terhadap kestabilan wilayah
Surakarta. Prosedur perpindahan datang penduduk meliputi 4 tahap yaitu :
1) Memperoleh surat pengantar dari RT
2) Memperoleh surat keterangan pindah dari kantor kelurahan
3) Memperoleh pengesahan atas surat pindah dari kecamatan
4) Memperoleh surat keterangan pindah dan biodata penduduk dari
kantor Dispendukcapil.