Abstrak


Prosedur Pembiayaan Mulia (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi) Pada Perum Pegadaian Syariah (Unit Layanan Gadai Syariah Ngabean)


Oleh :
Tri Windarti Cahyaningrum - F3608064 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kepada masyarakat tentang prosedur pembiayaan MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) di ULGS (Unit Layanan Gadai Syariah) Ngabean. Logam Mulia atau Emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya sangat stabil, likuid, dan aman secara riil. MULIA memfasilitasi kepemilikan emas batangan melalui penjualan Logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai dan atau pola angsuran dengan proses yang cepat dalam jangka waktu tertentu yang fleksbel. Akad MULIA menggunakan Akad Murabahah dan Rahn. Murabahah merupakan pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan di awal akad, Bank menetapkan harga jual barang yaitu harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin keuntungan bank. Harga jual yang telah disepakati di awal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan. Sedangkan Rahn merupakan pembiayaan dengan menggunakan sistem gadai yang sesuai syariah dengan agunan yang telah ditentukan oleh Pegadaian. Penelitian ini akan membahas khusus bagaimana prosedur pembiayaan pada pegadaian syariah. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses lembaga keuangan khususnya pada pegadaian syariah. Selain itu diharapkan pihak pegadaian syariah mempermudah prosedur pembiayaan tanpa harus keluar dari prinsip syar’i. Salah satu tempat yang bisa dijadikan tempat berinvestasi emas adalah di Perum Pegadaian Syariah. Perum Pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150. Pegadaian Syariah memiliki sebuah program investasi emas yang dinamakan MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Namun yang menjadi masalah yaitu minimnya masyarakat yang mengetahui prosedur pembiayaan dalam suatu lembaga keuangan, khususnya pada pegadaian. Sehingga terkadang masyarakat mengurungkan niat untuk pergi ke lembaga keuangan untuk melakukan permohonan pembiayaan bukan karena ketidaktahuan masyarakat tentang lembaga keuangan, akan tetapi ketidaktahuan masyarakat akan prosedur pembiayaan itu sendiri, yang dianggap berbelit-belit dan butuh proses yang panjang. Pembiayaan MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Pribadi) di pegadaian syariah dapat dilakukan dengan secara tunai dan atau pola angsuran dalam jangka waktu tertentu. Untuk memperoleh pembiayaan MULIA maka nasabah terlebih dahulu mengisi formulir pengajuan MULIA (form-1) dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan oleh pegadaian, setelah itu prosedur selanjutnya dapat dilanjudkan sampai penandatangan akad MULIA oleh nasabah. Namun dalam kenyataan yang ada nasabah hanya dimintai identitas diri (KTP, SIM, dll) tanpa mengisi formulir pengajuan MULIA (form-1). Oleh sebab itu sebaiknya pegadaian menjalankan semua ketentuan yang telah tercantum dalam buku pedoman pembiayaan MULIA agar tidak terjadi pemalsuan data nasabah dan secara tidak sengaja nasabah melakukan kegiatan yang dilarang oleh Pemerintahan Republik Indonesia seperti Money Loundry