Abstrak


Sengketa Lahan Perkebunan Swarubuluroto di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar Tahun 1960-1997


Oleh :
Hasrie Fathonatin Purwanita - C0506027 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Tujuan yang ingin yang dicapai dalam penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui status tanah perkebunan yang disengketakan di desa Karangrejo sebelum tahun 1960, (2) Untuk mengetahui penilaian/pandangan masyarakat di desa Karangrejo terhadap status tanah yang disengketakan, (3) Untuk mengetahui perkembangan status tanah yang disengketakan di desa Karangrejo selama 1960-1997, (4) Untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan perkebunan di desa Karangrejo, (5) Untuk mengetahui dampak sosial ekonomi akibat terjadinya sengketa lahan di desa Karangrejo. Penelitian ini merupakan penelitian sejarah yang menggunakan metode sejarah yang meliputi empat tahap yaitu heuristik, kritik sumber baik intern maupun ekstern, interpretasi, dan historiografi. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumen, berupa Sumber-sumber utama atau data yang digunakan berupa arsip-arsip yang dikumpulkan oleh lembaga Arsip Nasinal dan Forum Warga Swarubuluroto di Blitar, studi pustaka, dan wawancara. Dari pengumpulan data, kemudian data dianalisa dan diinterpretasikan berdasarkan kronologisnya. Tehnik analisis data yang digunakan bersifat deskriptif, menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif analistis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lahan perkebunan Swarubuluroto yang diusahakan Fa. Kemakmuran pada tanggal 7 September 1960 menjadi benda sitaan Kejagung RI pada tanggal 3 Maret 1964 karena kasus Bank Benteng yang menimpa ID.Pontoan selaku pimpinan Fa.Kemakmuran. Perkebunan Swarubuluroto disita oleh Kejaksaan Agung RI yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar dan pengawasannya diserahkan kepada Panitia Pertimbangan Perkebunan Propinsi (Panitia P3) Jawa Timur pada tanggal 26 Januari 1971. Pada saat pengawasan perkebunan berada di tangan panitia P3, yang seharusnya bertugas mengawasi, membimbing, dan membina namun pada tanggal 19 Pebruari 1971, Sanusi Prawirodihardjo selaku ketua Panitia P3 mengambilalih perkebunan Swarubuluroto dengan menggunakan SK Panitia P3 sebagai dasar pengambilalihan. Pengusahaan dan pengolahan perkebunan Swarubuluroto kemudian diserakan kepada PT. Satya Mukti Raya yang dipimpin oleh Hj. Soeti Sanuni Prawirodihardjo dengan terbitnya HGU no.70/HGU/DA/1973. Hal ini yang kemudian disesalkan oleh rakyat bahwa status lahan perkebunan Swarubuluroto yang masih sebagai benda sitaan dapat diusahakan pengolahannya oleh perusahaan swasta dengan terbitnya HGU. Dari analisis ini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor status kepemilikan lahan menjadi penyebab utama terjadinya sengketa lahan di perkebunan Swarubuluroto di Karangrejo, Garum, Blitar. Kepercayaan rakyat kepada pengusaha perkebunan dan pemerintah menjadi berkurang, sehingga terjadi protes/pemberontakan oleh rakyat atau petani penggarap.