Abstrak


Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Caruban


Oleh :
Aria Widayaka - I0207107 - Fak. Teknik

Kota Caruban dapat tumbuh sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Madiun dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi ibukota Kabupaten Madiun yang baru, Pemindahan ibukota Madiun telah diatur dalam PP No 52 Tahun 2010. Sebagai langkah awal dalam pembangunan wilayah kabupaten Madiun di ibu kota baru, kota Caruban membutuhkan sarana untuk pusat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pusat pelayanan kepada masyarakat. Kebutuhan perencanaan pusat pemerintahan Kabupaten Madiun dijadikan idea project. Pusat Pemerintahan merupakan bentukan dari kumpulan unit-unit perkantoran dinas pemerintahan Kabupaten Madiun yang di rencanakan dalam satu kawasan di dalam pusat kota.Dalam perencanaan pusat pemerintahan yang baru, pemerintah kabupaten Madiun menetapkan “ strategi pembangunan bertahap” . Sebagai langkah awal pemenuhan kebutuhan ditekankan pada Kantor Sekretariat Daerah dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Arah rencananya adalah : (1)Secara fungsi, kantor sekretariat sebagai inti dari SKPD dipilih agar dapat mengkoordinasi pembangunan Pusat Pemerintahan yang baru, (2)perencanaan harus dapat menunjukan fungsi bangunan yang dapat memberikan optimalisasi dan representasi ruang terhadap efisiensi aktifitas yang baik, secara internal maupun eksternal, (3) Wujud bangunan harus representasi terhadap citra bangunan pemerintahan dan mempunyai identitas kewilayahan(arsitektur lokal), (4) Dalam pengembangan perencanaan pusat pemerintahan kedepannya, bangunan mempunyai peran sebagai koordinasi pembangunan bangunan pada lingkungan pusat pemerintahan.Dari awal pemahaman ini akan mengarah pada terbentuknya Konsep perencanaan dan perancangan yang akan dibahas sesuai dengan disiplin ilmu arsitektur.