Abstrak


Pelaksanaan Musyawarah dan Pembayaran Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Solo Mantingan I di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.


Oleh :
Tejo Wahono - E0006239 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengetahui apakah cara pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan I di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Jenis data yang digunakan adalah jenis data sukunder. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Kesatu, pelaksanaan musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, belum sepenuhnya dapat dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Hal ini disebabkan masih adanya beberapa kelemahan yang timbul dalam pelaksanaan musyawarah itu sendiri. Musyawarah masih mengabaikan perlindungan hukum terhadap pemilih hak atas tanah yang tanahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum. Salah satu kelemahan tersebut adalah belum terwujudnya asas musyawarah dan mufakat yang optimal dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kedua, cara pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan I di Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, belum sepenuhnya dapat dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Hal ini disebabkan masih adanya beberapa kelemahan yang timbul dalam cara pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak atas tanah. Cara pembayaran ganti rugi masih mengabaikan perlindungan hukum terhadap pemilih hak atas tanah yang tanahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum. Kata kunci: musyawarah dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.