Abstrak


Konstitusi Nasional Jepang (studi tentang proses demokratisasi Jepang tahun 1947-1967)


Oleh :
Kiswanti - K4407026 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) kehidupan Demokrasi di Jepang sebelum diberlakukannya Konstitusi Nasional tahun 1947 (2) kehidupan demokrasi di Jepang dengan diberlakukannya Konstitusi nasional Jepang 1947 (3) dampak diberlakukannya Konstitusi Nasional Jepang 1947 dalam bidang politik. Sejalan dengan metode dan tujuan penelitian, maka penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode historis dengan langkah-langkah heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa sumber sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis historis, dengan melakukan kritik ekstern dan intern. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) kehidupan demokrasi di Jepang sebelum diberlakukannya Konstitusi Nasional 1947 yaitu dimulai sejak Restorasi Meiji, Jepang mulai membuka diri dan menjadikan negara-negara Barat sebagai panutan. Sehingga Jepang mulai meniru semua aspek kehidupan Barat, termasuk sistem pemerintahan. Serangkaian perubahan dilakukan pemerintahan Meiji untuk mewujudkan visi negara modern melalui fukoku kyohei, diantaranya adalah memodernisasi sistem politik Imperial Jepang. Modernisasi ini dicontoh dari sistem Barat dengan cara membuat undang-undang dasar yang dikenal dengan Konstitusi Imperial Meiji, kemudian Periode antara tahun 1913 sampai tahun 1932 yang dikenal dengan masa Demokrasi Taisho. Pada masa Demokrasi Taisho pemerintahan Jepang dikuasai oleh militer dimana Military General menjadi pemimpin pemerintahan. Meskipun partai politik dan perdana Menteri ada namun memiliki kekuasaan yang sangat terbatas dan diatur oleh pemerintahan militer atas kekuasaan Kaisar; (2) kehidupan demokrasi di Jepang dengan diberlakukannya Konstitusi Nasional Jepang 1947 ditandai dengan banyaknya perubahan dalam berbagai bidang, diantaranya, dibentuknya kembali partai-partai politik yang dulu dihapus, perubahan pada sistem kepolisian, diadakan land reform, dekonsentrasi ekonomi, reformasi ketenagakerjaan dan peleburan zaibatsu yang dilaksaanakan oleh Komisi Likuidasi perusahaan-perusahaan Induk, pemuda Jepang tidak lagi diikat oleh pendidikan totaliter dan pengendalian ketat dibawah kebijaksanaan nasional yang bersifat militer,dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi ; (3) dampak diberlakukannya Konstitusi Nasional Jepang 1947 dalam bidang politik yaitu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, Kaisar hanya sebagai lambang negara dan persatuan rakyat. Secara tegas konstitusi melarang negara untuk menyatakan perang. Konstitusi juga menetapkan parlemen bermajelis dua yaitu majelis tinggi dan majelis rendah sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan nasional dimana anggota dari kedua lembaga tersebut tidak lagi ditentukan oleh Kaisar tetapi dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum