Abstrak
Konstitusi Nasional Jepang (studi tentang proses demokratisasi Jepang tahun 1947-1967)
Oleh :
Kiswanti - K4407026 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) kehidupan Demokrasi di
Jepang sebelum diberlakukannya Konstitusi Nasional tahun 1947 (2) kehidupan
demokrasi di Jepang dengan diberlakukannya Konstitusi nasional Jepang 1947 (3)
dampak diberlakukannya Konstitusi Nasional Jepang 1947 dalam bidang politik.
Sejalan dengan metode dan tujuan penelitian, maka penelitian ini dilaksanakan
dengan menggunakan metode historis dengan langkah-langkah heuristik, kritik,
interpretasi, dan historiografi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa
sumber sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Teknik analisis data
yang digunakan adalah teknik analisis historis, dengan melakukan kritik ekstern dan
intern.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) kehidupan demokrasi di
Jepang sebelum diberlakukannya Konstitusi Nasional 1947 yaitu dimulai sejak
Restorasi Meiji, Jepang mulai membuka diri dan menjadikan negara-negara Barat
sebagai panutan. Sehingga Jepang mulai meniru semua aspek kehidupan Barat,
termasuk sistem pemerintahan. Serangkaian perubahan dilakukan pemerintahan
Meiji untuk mewujudkan visi negara modern melalui fukoku kyohei, diantaranya
adalah memodernisasi sistem politik Imperial Jepang. Modernisasi ini dicontoh
dari sistem Barat dengan cara membuat undang-undang dasar yang dikenal
dengan Konstitusi Imperial Meiji, kemudian Periode antara tahun 1913 sampai
tahun 1932 yang dikenal dengan masa Demokrasi Taisho. Pada masa Demokrasi
Taisho pemerintahan Jepang dikuasai oleh militer dimana Military General
menjadi pemimpin pemerintahan. Meskipun partai politik dan perdana Menteri
ada namun memiliki kekuasaan yang sangat terbatas dan diatur oleh pemerintahan
militer atas kekuasaan Kaisar; (2) kehidupan demokrasi di Jepang dengan
diberlakukannya Konstitusi Nasional Jepang 1947 ditandai dengan banyaknya
perubahan dalam berbagai bidang, diantaranya, dibentuknya kembali partai-partai
politik yang dulu dihapus, perubahan pada sistem kepolisian, diadakan land
reform, dekonsentrasi ekonomi, reformasi ketenagakerjaan dan peleburan zaibatsu
yang dilaksaanakan oleh Komisi Likuidasi perusahaan-perusahaan Induk, pemuda
Jepang tidak lagi diikat oleh pendidikan totaliter dan pengendalian ketat dibawah
kebijaksanaan nasional yang bersifat militer,dan perlindungan hak-hak asasi
manusia yang dijamin oleh konstitusi ; (3) dampak diberlakukannya Konstitusi
Nasional Jepang 1947 dalam bidang politik yaitu kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat, Kaisar hanya sebagai lambang negara dan persatuan rakyat. Secara
tegas konstitusi melarang negara untuk menyatakan perang. Konstitusi juga
menetapkan parlemen bermajelis dua yaitu majelis tinggi dan majelis rendah
sebagai lembaga tertinggi dalam kekuasaan nasional dimana anggota dari kedua
lembaga tersebut tidak lagi ditentukan oleh Kaisar tetapi dipilih oleh rakyat
melalui pemilihan umum