Abstrak
Perlindungan Ham Berbasis Gender terhadap Kejahatan Kemanusiaan dalam Instrumen Ham Internasional
Oleh :
Natalia Destri Mariani - E0007034 - Fak. Hukum
HAM merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap individu. Negara dan entitas internasional mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya. Perlindungan HAM secara universal sering mengabaikan perlindungan yang spesifik, sehingga kelompok rentan menjadi korban. Pelanggaran HAM berat dalam kejahatan kemanusiaan sering menempatkan kelompok rentan khususnya perempuan, sebagai korban. Untuk itu perlu perlindungan HAM berbasis gender dalam instrumen HAM Internasional terkait dengan kejahatan kemanusiaan.
Penulisan hukum (skripsi) ini membahas tentang perlindungan HAM berbasis gender terhadap kejahatan kemanusiaan dalam instrumen-instrumen HAM Internasional. Penulisan hukum (skripsi) ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum menggunakan metode penalaran hukum yang mengandung unsur induktif, dengan menggunakan teori perlindungan HAM, ketimpangan gender, dan kebijakan berbasis gender.
Kesimpulan dari penulisan hukum (skripsi) ini yaitu (1) Tidak semua Instrumen HAM Internasional mencerminkan perlindungan HAM berbasis gender, (2) ketimpangan gender yang terjadi dalam kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, kehamilan paksa, sterilisasi paksa dan persekusi berupa kekerasan; kasus perbudakan seksual terjadi kekerasan, subordinasi, dan pembentukan stereotype; kasus prostitusi paksa terjadi kekerasan, subordinasi, pembentukan stereotype, dan beban kerja lebih berat (3) Konsep perlindungan HAM berbasis gender dalam Statuta Roma tercermin dalam hukum acara dan pembuktian di Mahkamah Pidana Internasional, yaitu adanya jurisdiksi substantif (kejahatan kekerasan seksual dan kekerasan gender), prosedur yang digunakan melindungi kebutuhan khusus kaum perempuan, adanya struktur komposisi gender dalam Mahkamah Pidana Internasional serta adanya dana abadi bagi korban.
Kata kunci : HAM Internasional, kebijakan berbasis gender, kejahatan kemanusiaan