Abstrak


Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Studi Kasus di PT. Federal International Finance Surakarta


Oleh :
Yurisa Swastika - E0007248 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan memahami terlebih dahulu mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, pembebanan jaminan fidusia, dan akibat hukum perjanjian pembiayaan konsumen yang mengikutkan adanya jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menggambarkan tentang sejauh mana suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum berlaku secara efektif. Dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari staff legal PT. Federal International Finance, staff Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan nasabah perusahaan pembiayaan konsumen. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka, dokumen, arsip, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis interaktif yang meliputi 3 alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yaitu perjanjian pembiayaan konsumen dilaksanakan melalui tahap permohonan, pengecekan dan pemeriksaan lapangan, pembuatan costumer profile, pengajuan proposal, keputusan komite kredit, pengikatan, pemesanan, pembayaran ke supplier/dealer, penagihan dan monitoring pembayaran, dan pengambilan surat jaminan dan dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan perjanjian baku. Perjanjian pembiayaan konsumen membebankan jaminan fidusia terhadap obyek pembiayaannya untuk menjamin pelunasan utang debitur yang menimbulkan akibat hukum yaitu memberikan kemudahan bagi kreditur dalam melaksanakan eksekusi, kreditur juga memiliki hak mendahulu (preferen) yaitu hak untuk didahulukan pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terhadap kreditur lainnya. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pada prakteknya belum sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, karena eksekusi tersebut sudah dilakukan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, padahal dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, eksekusi dilakukan berdasarkan Sertifikat Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar dalam melaksanakan eksekusi Jaminan Fidusia yang dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Kata kunci : Eksekusi, Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan Konsumen