Abstrak
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris/ Ppat dalam Perjanjian Kredit Bank dengan Jaminan Hak Atas Tanah dalam Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) (Studi di Kantor Notaris/Ppat Noor Saptanti, S.H., M.H.)
Oleh :
Nesia Zara Ferina - E0007035 - Fak. Hukum
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian Notaris/ PPAT dalam pembuatan perjanjian kredit bank dengan jaminan hak atas tanah dalam bentuk SKMHT.
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris atau sosiologis. Sifat penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Notaris-PPAT Noor Saptanti, S.H., sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara interaktif.
Peran Notaris/PPAT dalam setiap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak atas tanah dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ialah dalam setiap pembuatan akta otentik baik perjanjian kredit maupun perjanjian pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian tambahan dari suatu perjanjian kredit. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris/PPAT dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terletak pada penuangan jangka waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut. Jangka waktu ini dimaksudkan agar Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini memiliki kekuatan hukum untuk digunakan sebelum direalisasikan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Kata kunci: Prinsip Kehati-hatian dan Notaris/ PPAT.