Abstrak


Evaluasi Sistem Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta


Oleh :
Gilar Chrisnantya - F3308059 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah validitas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta serta mengetahui tindakan untuk mengatasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak tersampai pada wajib pajak. Dalam penelitian ini penulis ingin mengevaluasi sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta. Berdasarkan evaluasi terhadap sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta ditemukan kelebihan dan kelemahan. Kelebihan yang ditemukan dalam penelitian antara lain: (1) adanya penagihan langsung kepada wajib pajak, (2) program Jemput Bola, (3) pemberian hadiah kepada wajib, dan (4) kerja sama yang baik antara seluruh pihak yang terkait dengan sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Selain kelebihan ini, ada juga beberapa kelemahan, antara lain: (1) jumlah petugas yang terbatas, (2) tidak ada verifikasi data wajib pajak dan obyek pajak, (3) sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan belum terhubung dengan jaringan internet. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masalah validitas data wajib pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang menjadi masalah utama untuk meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta. Meningkatkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan belum tentu ikut mendorong meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta. Hal tersebut terbukti dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2010 sebesar Rp 26.383.550.557,00 menurun dibandingkan pada tahun 2009 yang mampu mencapai Rp 27.863.254.015,00. Beberapa rekomendasi yang mungkin dapat digunakan untuk memperbaiki sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset antara lain: (1) menambah jumlah petugas, (2) dilakukan proses verifikasi data wajib pajak dan obyek pajak, (3) memperbaiki seluruh jaringan komputer yang digunakan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Kata kunci: sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.