Abstrak


Analisis bentuk dan prosedur pembubaran Partai Politik Oleh Mahkamah Konstitusi


Oleh :
Chandra Pradipta - E0007104 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bentuk dan prosedur pembubaran partai politik, khususnya setelah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar untuk memutus pembubaran partai politik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, dokumen, arsip, literatur dan laporan-laporan yang kemudian disusun secara sistematis dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan bentuk dan prosedur pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi menurut peraturan perundang-undangan serta implikasi pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis data kualitatif (content analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembubaran partai politik sudah diatur dan terjadi sejak masa orde lama, orde baru, hingga reformasi. Pada masa setelah keberadaan Mahkamah Konstitusi bentuk dan prosedur pembubaran partai politik diatur secara sumir pada Bagian Kesepuluh dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka memberikan kejelasan prosedur beracara secara khusus dalam pembubaran partai politik, maka pada 2 Juni 2008 diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Dalam PMK Nomor 12 Tahun 2008 ini juga mengatur mengenai akibat hukum yang timbul apabila sebuah partai politik dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Akibat hukum apabila sebuah partai politik dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 12 Tahun 2008 mencakup pengaturan mengenai hak hidup partai, keanggotaan anggota DPR dan DPRD, mantan pengurus, serta kekayaan partai politik yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum pernah menerima permohonan pembubaran partai politik, namun studi tentang pembubaran partai politik sangat diperlukan agar pada saatnya nanti menjadi bahan pertimbangan jika ada permohonan pembubaran partai politik. Kata kunci : prosedur pembubaran, partai politik, Mahkamah Konstitusi This study aims to assess and respond to issues about the form and procedures for the dissolution of political parties, especially after the Constitutional Court's existence as a state institution that is authorized by the Constitution to decide upon the dissolution of political parties in Indonesia. This research included the type of research that is prescriptive normative law. In this study the type of data used are secondary data. Secondary data was obtained from library materials such as books, documents, archives, literature and reports which later developed systematically and be concluded in relation to the forms and procedures for the dissolution of political parties by the Constitutional Court according to the legislation and implications dissolution of political parties by the Constitutional Court. Data collection techniques used were the technical literature study with qualitative data analysis (content analysis). The results of this study indicate that the dissolution of political parties is set up and going since the old order, new order, until the reforms. In the aftermath of the existence of the Constitutional Court forms and procedures for the dissolution of political parties set their summary in Part Ten of Law Number 24 Year 2003 regarding the Constitutional Court. In order to provide clarity of procedures in particular proceedings in the dissolution of political parties, on June 2, 2008 was issued Regulation of the Constitutional Court (PMK) No. 12 of 2008 on the Procedure Proceedings In the Dissolution of Political Parties. In PMK No. 12 of 2008 also regulates the legal consequences that arise when a political party dissolved by the Constitutional Court. The legal consequences if a political party dissolved by the Constitutional Court provided for in Article 10 paragraph (2) PMK No. 12 of 2008 includes arrangements concerning the right to life of the party, membership of the DPR and DPRD members, former administrators, as well as the wealth of political parties disbanded by the Constitutional Court. Until now, the Constitutional Court has never received any request for the dissolution of political parties, but the study of the dissolution of political parties is needed, so in due course be considered if there is a request for dissolution of political parties. Keywords: dissolution procedures, political parties, the Constitutional Court