Abstrak


Penerapan Hukum Pidana oleh Hakim dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian oleh Anak di Pengadilan Negeri Karanganyar


Oleh :
Ninik Saptini Murdiasih - E1107046 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian, dan perilaku yang diterapkan oleh hakim dalam memidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian, serta dasar pertimbangan hakim dalam memidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis, jenis data adalah data primer dan data sekunder, sumber data adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan wawancara terhadap hakim Tutut Topo Sripurwanti di lokasi penelitian Pengadilan Negeri Karanganyar, sumber data sekunder yaitu putusan pengadilan, buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan laporan penelitian, teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian oleh anak disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor sosial. Dalam memidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian, hakim menerapkan perilaku-perilaku sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun, tanpa mengabaikan formalitas persidangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Anak, hakim semestinya dapat lebih menerapkan perilaku khusus terhadap anak di dalam proses persidangan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada terdakwa anak. Hakim dalam memidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan dari fakta-fakta di persidangan. Dalam hal putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara Nomor: 63/Pid.B/2010/PN.Kray dinilai sangat memberatkan terdakwa anak. Hakim seharusnya mempertimbangkan unsur subjek, kesalahan, perkembangan fisik dan jiwa anak serta kepentingan masa depan anak. Karena itu, hakim seharusnya memerintahkan agar anak dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh.