Abstrak


Kajian Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dalam Kaitan Perlindungan Saksi Korban Tindak Pidana Perkosaan (Inses) (Studi Kasus No. Reg. Perk : 87/Skrta/Ep.2/07/2010 di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Anton Dwi Krasianto - E110500 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui nilai pembuktian keterangan saksi yang dibacakan terhadap tindak pidana perkosaan. 2. Mengetahui hambatan yang ditemui dalam memberikan perlindungan saksi korban tindak pidana perkosaan. 3. Mengetahui dasar penuntut umum untuk melindungi saksi korban dengan tidak menghadirkan saksi korban di persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah di Pengadilan Negeri Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (Interview) dan metode kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid dari tambahan data-data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada sehingga penelitian ini tidak menyimpang dari konsep yang telah ada. Hasil penelitian: 1. Keterangan saksi korban yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan terhadap terdakwa Arman Kadarisman al Naon, maka nilai pembuktian tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sama. Adapun nilai pembuktian tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas bagi hakim, 2. Hambatan yang ditemui berkait dengan pemberian perlindungan saksi korban perkosaan (inses): a. Subyektifitas Hakim dalam Memberikan Putusan Hukum. b. Hambatan berkaitan dengan ranah domestik (hubungan rumah tangga). Dasar Penuntut umum untuk melindungi saksi korban dengan Tidak Menghadirkan Saksi Korban: Pasal 9 UU RI No. 13 Tahun 2006, bahwa Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa. Saran yang diajukan dalam penelitian ini: 1. Bagi Hakim dalam menghadapi atau memeriksa perkara tindak pidana perkosaan di lingkungan keluarga hendaknya lebih bersikap progresif, demi lancarnya jalanya proses pemeriksaan perkara guna mencapai kebenaran yang diharapkan. Kata kunci : Nilai pembuktian, keterangan saksi, tindak pidana, perlindungan hukum.