Abstrak


Implikasi Polis Asuransi dalam Perjanjian Kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten


Oleh :
Mahendra Surya Winata - E1107176 - Fak. Hukum

Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui implikasi dari adanya polis asuransi dalam perjanjian kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten. Serta problematika yang dihadapi oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten dalam program asuransi dalam perjanjian kredit tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang digunakan oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan cara melakukan wawancara terhadap Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten yang mengetahui dari implikasi adanya asuransi kredit serta sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan melalui observasi dan wawancara serta studi kepustakaan digunakan metode analisis isi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Asuransi kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Riyadi Klaten menimbulkan implikasi bagi pihak bank yaitu membantu mengurangi resiko kredit macet, bagi nasabah yaitu diharuskan membayar sejumlah premi, sedangkan bagi pihak asuransi akan menerima premi dan pihak asuransi diharuskan menanggung sisa hutang jika debitur meninggal dunia dan bagi ahli waris debitur tidak akan terbebani sisa kredit jika debitur meninggal dunia. Dalam pelaksanaannya, asuransi kredit mendapati problematika, dari faktor internal yaitu pada SDM karyawan bagian kredit yang menanggapi adanya permintaan dari nasabah yang menginginkan kreditnya yang sudah berjalan ingin diikutkan ke dalam asuransi kredit, serta sulitnya penjelasan tentang adanya program asuransi kredit yang diharuskan membayar premi. Dari faktor eksternal yaitu nasabah kurang memahami benar tentang arti penting asuransi kredit dan apa saja keuntungan dari asuransi kredit ini, serta nasabah ingin dibuatkan bukti bahwa ia mengikuti asuransi kredit dengan meminta dibuatkan klausula asuransi. Solusi mengatasi problematika tersebut, meningkatkan kualitas SDM karyawan sehingga petugas bank dapat memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai asuransi kredit sehingga menambah pemahaman bagi calon debitur. Kata Kunci : asuransi kredit, perjanjian kredit, bank perkreditan rakyat